Rabu, 24 April 2024

Soal Taksi Online Gubernur dan Walikota Lempar Bola

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Terkait transportasi berbasis aplikasi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan Walikota Batam, Muhammad Rudi bisa menuntaskan persoalan tersebut.

“Walikota Batam orang yang pintar. Saya yakin, persoalan tersebut (kisruh taksi online) bisa selesai ditangannya,” ujar Gubernur, kemarin di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, persoalan angkutan bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemko) Batam melainkan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, termasuk soal izin angkutan online. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang boleh keluarkan izin ya gubernur. Koordinasi sering, surat pun sering,” ucapnya.

Di depan pewarta, ia menyayangkan isu angkutan seolah disebabkan oleh Pemko Batam. Ketiadaan wewenang tentu menghambat dirinya dalam mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

“Kayaknya nuduh ke saya saja soal ini. Itu bukan wewenang saya, tapi wewenang Pemprov, wewenang Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. surat-surat sering kami sampaikan,” terangnya.

Ia menyampaikan, ia kerap dapati dirinya disalahkan di media sosial. Padahal, ia sering menyampaikan hal ini ke masyarakat. “Sudah kemana-mana jelasin, asik saya saja (disalahkan), apalah ini,” keluhnya.

 

Pemprov Tunggu Jawaban Kominfo

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Menurut Jamhur, pihaknya sudah melayangkan empat surat ke Ditjen Aplikasi, Kominfo.

“Sampai saat ini, belum ada respon positif ataupun negatif dari Kemenhub. Jika tidak ada penjelasan juga, kita akan kirim surat sampai 10 kali,” tegas Jamhur, kemarin.

Dijelaskan Jamhur, persoalannya sederhana, yaitu semua pihak harus taat pada peraturan perundangan, yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Masih kata Jamhur, permasalahan sekarang berada di tingkat pusat yaitu Kemenhub dan Kominfo. Daerah hanya kena imbas negatifnya saja

“Kita semua harus sepakat untuk menuntut pihak pusat. Bahkan kami juga sudah menjelaskan, bahwa kondusifitas Batam adalah sangat penting,” paparnya.

Ditambahkannya, sejauh ini sudah ada sepuluh (lihat tabel,red) badan usaha berupa perusahaan atau koperasi yang sudah mengajukan pengurusan perizinan ke Pemprov Kepri. Dari jumlah tersebut kata Jamhur, baru satu perusahaan yang dinyatakan lengkap berkasnya.

“Meskipun dinyatakan lengkap, tetapi belum dikeluarkan persetujuan izin prinsipnya. Karena masih menunggu studi untuk kuota angkutan sewa khusus,” tutup Jamhur.(jpg)

Perusahan/Koperasi yang Mengajukan Izin

1. Koperasi Usaha Tempatan.
2. PT. Barelang Mobilindo Station.
3. Koperasi Patriot Batam 1.
4. PT. Halim Telindo Jaya.
5. PT. Sonde Mitra Utama Batam.
6. Koperasi Jada Pengemudi Online Bertuah.
7. PT. Diva Citra Sejati.
8. Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.
9. Koperasi Kepri Usaha Abadi.
10. PT. Suluh.

Yang Sudah Lengkap

1. PT. Suluh

Update