Sabtu, 20 April 2024

Eks Sekuriti Bandara Edarkan Sabu dari Lapas

Berita Terkait

WAKAPOLRES Bintan, Kompol Dandung PW menginterogasi tujuh tersangka narkoba di Mapolres Bintan, Rabu (17/1) sore. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan tujuh pemakai serta bandar sabu yang dipasok dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang di tempat dan waktu berbeda. Pelaku berinisial AS ,17, RN ,18, dan ND ,19, dibekuk di Kijang, Bintan, Sabtu (13/1) malam. Sedangkan Wd ,28, BB ,36, TY ,30, dan TN diammankan di Tanjungpinang, Minggu (14/1) malam. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 36,91 gram sabu.

Kepada petugas, TN mengaku barang haram yang dijualnya itu didapat dari rekannya di Lapas. “Saya sudah lupa orangnya,” kilah mantan sekuriti Bandara Hang Nadim Batam ini usai ekspos tangkapan sabu di Mapolres Bintan, Rabu (17/1).

Sementara Wd, konsultan proyek pemerintah di Anambas ini mengaku sudah lama mengisap sabu. “Saya kerja hingga pagi, jadi (sabu,red) untuk kebutuhan stamina dan buat semangat kerja saja,” kilahnya.

Wakapolres Bintan Kompol Dandung mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu berawal dari informasi adanya pesta narkoba di rumah salah satu pelaku berinisisal ND. Ketika digerebek ND sedang menghisap sabu bersama dua orang rekannya, RN dan As. “Sabu yang disita dari pesta narkoba yang dilakukan tiga pemuda itu lebih kurang 0,11 gram,” sebutnya.

Polisi kemudian mengelandang ketiga pelaku ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Saat itu juga menginterogasi ketiga pelaku dan akhirnya mengantongi identitas salah seorang lelaki berinisial BB yang diamankan Minggu (14/1) sekitar pukul 18.00 WIB di Tanjungpinang. “Sabu yang kita amankan dari tangan BB seberat 0,55 gram,” sebutnya.

Polisi bergerak cepat karena dua jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 WIB malam, polisi menangkap Wd yang berdomisili di Tanjungpinang. Konsultan proyek di Kabupaten Anambas itu diamankan bersama sabu seberat 0,68 gram. “Wd orang yang menyuruh BB untuk menjual sabu ke tiga orang pelaku yang diamankan dalam pesta narkoba di kijang” katanya.

Usai menangkap Wd, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap
Ty sekitar pukul 20.30 WIB malam. Dari tangan Ty polisi mengamankan handphone yang digunakan untuk bertransaksi dengan Tn.

“Tn yang kita amankan terakhir dengan sabu seberat 35,57 gram. Total sabu yang disita sekitar 36,91 gram usai mengamankan 7 pelaku, 6 diantaranya pemakai dan seorang lagi pengedar sekaligus bandar,” katanya.

Ia mengatakan, para pelaku dijerat Undang-Undang narkotika pasal 112 dan 114 ayat 1 serta pasal 112 dan 114 ayat 2. “Pelaku terancam kurungan penjara 5 sampai dengan 20 tahun,” ungkapnya.

Menangapi pengakuan Tn jika sabu dari lapas, Joko mengatakan, pihaknya akan mengembangkannya dan melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Akan kita surati pihak lapas, untuk koordinasi,” tukasnya. (met)

Update