Minggu, 3 Mei 2026

WN Singapura Terancam Dibui selama 15 Tahun di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Mohammad Asri alias Abah bin Sapuan, WN Singapura yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara akibat menjadi pelaku sodomi terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus, usai mengikuti persidangan tertutup terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis (18/1). “Hari pemeriksaan saksi korban, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ujar Kadek di luar persidangan.

Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkaranya, bermula sejak 2015 hingga 2017 lalu. Kedatangannya ke Batam untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa. Namun di samping itu, pedofil ini juga pandai bermasyarakat dengan menjadi seorang donatur. “Dari pengakuan para saksi, mereka diajak tinggal bersama terdakwa dengan diiming-imingi akan disekolahkan. Tetapi sampai sekarang tidak pernah terwujud,” terangnya.

Diceritakan AF di persidangan, ia mengenali terdakwa saat kabur dari rumah dan bertemu dengan terdakwa. Saat itu (sekira 2015) terdakwa menawarkan AF untuk tinggal bersamanya. Selama hidup dengan terdakwa, AF mengaku kerap dibentak dan dimarahi. Hingga untuk melakukan (sodomi) AF tidak berani melawan terdakwa. Meskipun terkadang terdakwa memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menolak permintaan terdakwa untuk di sodomi.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Terdakwa yang menjadi donatur di MTS Tanjung Riau dihubungi BA yang meminta untuk tinggal bersamanya, karena korban saat itu sedang bermasalah di sekolahnya tersebut. Terhitung sejak Agustus 2016, BA tinggal bersama terdakwa dan AF. BA pun mendapat perlakuan yang sama halnya dengan AF, hingga keduanya mengalami trauma dan keadaan emosi yang cemas dan takut.

“Lain AF dan BA, korban FB merupakan teman bermain AF dan BA di dekat rumah terdakwa,” sebut Kadek.

Terdakwa yang sering melihat FB bermain di rumahnya, memicu dirinya untuk mmesodomi FB. Meski tidak tinggal bersama terdakwa, FB yang paling sering disodomi terdakwa. Korban bersedia melakukan karena selalu diberikan sejumlah uang mulai Rp 10 ribu. “Pengakuan korban, sudah ada lima kali digitukan,” papar Kadek mencontohkan ucapan saksi di persidangan.

Terkuaknya perbuatan terdakwa, saat FB menghubungi terdakwa melalui panggilan Facebook memakai ponsel orangtuanya. Namun korban lupa mengeluarkan akunnya tersebut. Hingga tampak percakapan antara korban dan terdakwa yang memancing kecurigaan orangtua FB. “Saat dipastikan ke FB, ia mengaku sudah beberapa kali di sodomi terdakwa,” tuturnya.

Persidangan yang dipimpin hakim Renni Pitua itu juga mendapat pengakuan dari terdakwa atas perbuatannya. “Intinya terdakwa juga mengakui perbuatannya tersebut dan tidak berbelit-belit di persidangan,” pungkas Kadek.

Selanjutnya, persidangan terdakwa kembali digelar dalam pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)

Update