
batampos.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Batam menilai pembatasan kuota taksi di Kepri khususunya Batam dirasa tidak perlu. Kecuali ada pertimbangan yang akhirnya menciptakan situasi kondusif di Batam.
Dijelaskan Ketua KPPU Batam Mohammad Noor Rofieq konsep hukum pasar menerapkan tidak ada pembatasan untuk jumlah barang atau produk. Pelaku usaha atau produsenlah yang menentukan jumlah yang diinginkan pasar.
“Kalau secara hukum pasar, permintaan itu tergantung dari konsumen. Karena merekalah yang membutuhkan dan produsen hanya menyiapkan,” terang Rofieq yang baru saja menjabat sebagai Ketua KPPU Batam, kemarin.
Begitu juga terkait dengan kuota taksi untuk Batam. Dimana masyarakat akan memilih produk atau taksi yang kendaraan yang menurut mereka nyaman. Apalagi dalam hal transaksi, masyarakatlah yang menikmati dan membayar atas fasilitas yang mereka inginkan.
“Justru dibatasi akan memicu kondisi sosial, karena itu menurut KPPU tak perlu adanya pembatasan. Masyarakat cenderung akan memilih apa yang mereka inginkan,” jelas Rofieq.
Menurut dia, peranan pemerintah sebagai regulator adalah mengambil sikap tegas dan mencari jalan keluar agar tak adanya pihak yang dirugikan. Bukannya mencari jumlah kuota untuk mendapatkan jalan keluar atas permasalahan taksi online di Batam.
“Apakah dengan membatasi jumlah kuota (kuota taksi online tergantung jumlah taksi konvesional) akan menyelesaikan permasalahaan?. KPPU malah berpendapat hal itu akan memicu kesenjangan dan terjadinya sleg antara taksi konvensional dan online,” terang Rofieq.
Dilanjutkan Rofieq, pembatasan kuota harus dilakukan dengan pertimbangan. Diantaranya melihat kecenderungan konsumen kearah mana. Jangan sampai keputusan yang dibuat menghalangi konsumen untuk dapat yang diinginkan untuk transportasi seperti kenyamanan dan keselamatan.
“Harusnya pemerintah lebih melihat dari segi kenyamanan, keselamatan dan tarif. Stakeholder harus bisa menekankan aturan, jangan sampai membuat persoalan jadi melebar,” imbuhnya.
Sementara mengenai perizinan, menurut Rofieq adalah hal yang wajar diminta oleh pemerintah. Seluruh pelaku usaha baik badan usaha atau pun perorangan wajib memiliki izin sebagai legalitas usaha. Namun pengurusan izin jangan sampai menyulitkan dan memberatkan pelaku usaha.
“Legalitas atau izin usaha itu wajib. Dan untuk usaha tak perlu harus berbadan usaha atau hukum, justru perorangan juga bisa menjadi pelaku usaha asal memiliki syarat lengkap untuk usaha mereka,” jelasnya lagi.
Disinggung mengenai jumlah kuota taksi yang dibutuhkan untuk Batam, Rofief mengaku belum dapat angka pasti. “Untuk jumlah masih dalam proses, angka pasti belum kami dapat,” ujar Rofieq. (she)
