Rabu, 24 April 2024

Duo Edi Belum Penuhi Syarat Pencalonan

Berita Terkait

Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edi Syafriani (kiri) dan edi Susanto saat menggelar jumpa pers di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Edi Syafrani-Edi Susanto belum dapat melengkapi syarat pencalonan pada hari terakhir, Sabtu (20/1). Pasangan perseorangan ini belum memenuhi syarat administrasi hingga syarat dukungan. “Keduanya belum lengkap,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang, M Djohari kemarin.

Meskipun demikian KPUD Tanjungpinang tak langsung menggugurkan psangan yang dikenal dengan Duo Edi ini. Sebelum menetapkan pasangan calon yang masuk tahapan berikutnya, KPUD
akan melangsungkan rapat pleno terlebih dahulu. “Ada proses yang harus kami ikuti. Jadi keputusan baru bisa kami umumkan setelah proses, yaitu pada pleno,” terang Djohari.

Terpisah, Bakal Calon Wali Kota Tanjungpinang, Edi Syafrani mengakui adanya ketertinggalan berkas pada tenggat waktu kemarin. “Ada yang ketinggalan ini laporan tak pailit dari pengadilan niaga,” tutur Edi saat dikonfirmasi Batam Pos.

Edi menuturkan, satu persyaratan ini tertinggal lantaran panitera sedang keluar kota kala tim Duo Edi mengurus proses tersebut. Sehingga, surat tak dapat dibawa pulang untuk diserahkan ke KPUD Tanjungpinang. “Kami sudah sampaikan ini ke KPU, surat tinggal tanda tangan menunggu panitera. Senin ini sudah bisa kami lengkapi,” ucapnya.

Berkenaan dengan pelengkapan persyaratan dukungan calon perseorangan, Edi membantah jika dikatakan belum melengkapi. Ia menjelaskan, kalau proses hukum sedang berlangsung, pasca keputusan Panwaslu Tanjungpinang, Kamis (18/1) kemarin.

Dengan demikian, menurutnya, ia masih memiliki waktu untuk memperjuangkan suara dukungan yang tak terhitung dalam daftar dukungan. “Senin ini kan proses hukum kami lanjuti, masih bisa kami perjuangkan. Masih ada waktu,” ujarnya.

Edi juga membeberkan, pada hari ini, pasangannya, Edi Susanto tak hanya menuju PTUN untuk melanjutkan proses hukum. Duo Edi juga telah memutuskan untuk melaporkan keputusan Panwaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Karena keputusan Panwaslu Tanjungpinang kembali tidak ada dasar hukumnya. Keputusan seperti apa itu, jika tidak ada dasarnya,”tuding Edi.

Dengan kondisi yang ada, Edi juga sempat menyampaikan optimismenya tetap berada di gelanggang Pilkada 2018 ini. “Tentu kami tetap optimis. Semoga dibalik kesulitan yang kami hadapi saat ini, akan diikuti kemudahan sesudahnya. Kami mohon doa masyarakat,” pungkas dia. (aya)

Update