Kamis, 18 April 2024

… Anak saya masih kecil yang mulia …

Berita Terkait

Terdakwa Sahida langsung merangkul putrinya yang berlari ke arah terdakwa usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (15/1). Sahida disidang bersama suaminya, Suadi dalam perkara narkotika. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – “Menjatuhkan pidana masing-masingnya 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Palu hakim diketukkan menyertai vopnis hakim ketua Jasael, didampingi hakim Roza dan Chandra.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak yang menuntut masing-masing terdakwa untuk dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Kedua terdakwa hanya dapat menangis usai putusan dibacakan, tanpa menanggapi putusan tersebut.

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, begitu juga terhadap JPU,” ujar Jasael yang disambut anggukan oleh JPU Samsul.

Sahida yang terus menangis, dengan lirih meminta keringanan hukuman. “Anak saya masih kecil yang mulia,” katanya.

Sebagaimana permohonannya dalam pembelaan pekan lalu, Sahida meminta agar hukumannya bisa jauh lebih ringan karena tidak ada yang akan menjaga putrinya yang masih balita.

Sahida binti Zaini dan Suadi bin Suni menyatakan belum menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/1/2018).

Pasutri tersebut diketahui menjadi kurir sabu dari Abang (DPO), untuk mengantarkan kepada dua pembeli yang tidak mereka ketahui namanya. Hingga September 2017 lalu, transaksi pun dilakukan di J-Co Kepri Mall. Namun, saat transaksi terjadi, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapati hal tersebut dan menangkap kedua terdakwa. Sedangkan dua orang pembeli berhasil melarikan diri, dan membuang barang bukti di sekitar parkiran Kepri Mall.

Terdakwa pun mengakui barang bukti berupa satu paket sabu seberat 99 gram itu, adalah milik mereka atas suruhan Abang. Selain itu, terdakwa juga menyebutkan masih menyimpan sejumlah sabu di rumahnya di rumah liar Baloi Kolam. Ditemukan empat paket sabu dengan berat 408 gram. Total barang bukti menjadi 507 gram dalam lima paket sabu. (nji)

Update