Sabtu, 20 April 2024

Ardiansyah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Berita Terkait

Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Penyidik tindak pidana korupsi di Sat Reskrim Polres Karimun terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) periode 2014-2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Setelah sebelumnya pada akhir tahun lalu menetapkan mantan Kepala Dinsos, berinisial IG (Indra Gunawan, red) sebagai tersangka pada akhir pekan lalu penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi.

”Memang benar, kita sudah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinsos. Satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah mantan bendahara di OPD tersebut periode 2014-2016 berinisial Ar (Ardiansyah, red). Penetapan tersangka ini pada pekan lalu dan kemudian langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, Senin (22/1).

Sebelum ditahan, kata Lulik terlebih dulu tersangka Ar dipanggil untuk datang menghadap penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Alasan melakukan penahanan disebabkan penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangk akan kabur atau melarikan diri meninggalkan Indonesia.

”Karena kita dapat informasi bahwa tersangka akan meninggalkan Indonesia lagi seperti beberpa bulan lalu. Sehingga, kita panggil lagi untuk diperiksa. Setelah itu, langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Bahkan, ketika ditanya oleh penyidik Ar mengaku memang akan berangkat ke luar negeri pekan lalu. Untuk itu, kita mengambil langkah melakukan penahanan. Sehingga, proses penyidikan bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

Seperti berita di koran ini beberapa waktu lalu, Ar mantan bendahara Dinsos Kabupaten Karimun periode 2014-2016 sempat menghilang beberapa bulan. Dan, diketahui yang bersangkutan bekerja di negara Cina. Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan ketika itu pernah meminta izin kepada Sekretaris Dinsos, namun tidak diberikan izin. Karena, status Ar merupakan ASN. Meski tidak mendapatkan persetujuan, yang bersangkutan tetap berangkat ke Cina melalui Singapura. (san)

Update