Selasa, 19 Maret 2024

Pak Presiden, Tolong Permudah Regulasi Impor Garam Industri untuk Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan untuk membuka impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton pada tahun ini. Dunia industri di Batam menyambutnya dengan suka cita. Namun regulasi untuk mempermudah proses impornya diperlukan dan harus segera dilimpahkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas Batam.

“Kalau niatnya mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan perdagangan bebas Batam, hal-hal semacam ini harusnya mendapat pengecualian dari aturan pembatasan impor,” kata Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang, Senin (22/1).

Oka mengatakan Indonesia hingga saat ini Indonesia belum bisa memproduksi garam industri sehingga harus mengimpornya dari Amerika atau Jerman.”Bedanya antara garam industri dan konsumsi adalah kadar Natrium Klorida (NaCl)-nya berbeda. Diakui atau tidak untuk garam industri ini ternyata belum bisa diproduksi dalam negeri sehingga harus impor,” paparnya.

Untuk garam konsumsi, kadar Natrium Kloridanya adalah 94,7 persen. Sedangkan untuk garam industri, kadarnya diatas 97 persen.

Namun disamping dari keterbatasan tersebut, Oka mengatakan hal yang harus dipahami adalah konsep pembatasan barang larangan terbatas (lartas) di kawasan perdagangan bebas tidak seharusnya diterapkan. Garam industri juga termasuk dalam barang lartas. Sehingga perlu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum mengimpornya.

“Tidak hanya untuk garam industri saja tapi juga pembatasan impor lainnya. Lebih baik didelegasikan kewenangan penerbitannya kepada BP Batam,” tambahnya.

Kemudian masalah lainnya adalah setiap persetujuan impor yang dikeluarkan masih memerlukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal impor oleh KSO Sucofindo Surveyor Indonesia yang notabenenya berada di Jakarta.

“Ini semua adalah hambatan yang harus menjadi perhatian bagaimana Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun mempunya daya saing dan daya tarik tersendiri dalam menghadapi perkembangan dan tantangan persaingan global yang dinamis,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam industri dan dilakukan secara bertahap. Keputusan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Disamping itu, garam industri memang tidak dihasilkan di Indonesia. Hanya ada garam konsumsi sehingga impor dibutuhkan.

Sedangkan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pihaknya intens mengusulkan ke Kementerian terkait agar persetujuan lartas dilimpahkan ke BP Batam saja.

“Kami saat ini sedang mengusulkan agar lartas segera dibahas oleh tim teknis Dewan Kawasan (DK),” katanya.

Menurut Lukita, pembatasan lartas tak cocok diterapkan di Batam karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas. Sehingga Peraturan Menteri Perdagangan 125/2015 yang mengatur hal tersebut perlu sedikit diubah.

“Kelihatannya perlu ada revisi dari Permendag tersebut dimana seharusnya izin lartas di kawasan perdagangan bebas diserahkan pada pengelolanya,” ungkapnya.

Prinsipnya, kata Lukita, adalah peraturan yang membatasi tata niaga di Batam tidak perlu diberlakukan.

“Karena prinsipnya masih belum impor, hanya pemasukan barang diproses lagi untuk dikirim keluar,” katanya. (leo)

Update