Sabtu, 20 April 2024

Pelaut Wajib Miliki Kompetensi Basic Safety Training

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Maraknya kecelakaan laut bukan hanya menimbulkan banyak korban jiwa, namun publik juga ikut melihat sisi lain tingginya resiko yang dihadapi pelaut. Kementerian Perhubungan Laut melalui lembaga diklat keterampilan pelaut dalam hal ini, terus menggalakkan sertifikasi bagi pelaut untuk miliki kompetensi Basic Safety Training (BST).

BST ini merupakan titik awal bagi orang-orang yang mencari pekerjaan di industri maritim. Selain itu, BST juga menjadi panduan keselamatan bagi pelaut, dimana dapat meminimalisir korban saat kecelakaan laut terjadi.

Marketing Manager Maritime National Training Center (MNTC) Batam, Surono mengatakan sertifikasi BST ini menjadi syarat utama bagi pelaut, awak dan kapten kapal. “Setelah memperoleh BST, pelaut barulah bisa mendapatkan sertifikat lanjutan seperti Medical First Aid (MFA), Security Awareness Training (SAT), Seafarer With Designated Security Duties (SDSD) dan Revalidation,” kata Surono, Senin (22/1).

Perlu diketahui, Di Batam sendiri ada empat lembaga yang mendapat approval penuh dari Kementerian Perhubungan Laut dan salah satunya adalah Maritime National Training Center (MNTC) Batam ini.

BST juga menjadi salah satu persyaratan jika pelaut ingin mendapatkan seaman book (buku pelaut, red). “Seaman book yang dapat diperoleh dari syahbandar pelabuhan ini juga memuat informasi dunia pelaut dan track record pelaut, tentunya setelah mereka (pelaut) mendapatkan BST. Tidak ada BST, bisa dibilang sebagai pelaut ilegal,” jelasnya.

Siapa saja yang harus memiliki sertifikasi BST ini, Surono menjawab siapapun, mulai dari pelaut, kru kapal hingga kapten kapal yang bekerja di kapal dengan kapasitas 35 ton dan 60 miles dari garis pantai wajib memiliki sertifikat BST ini.

Hampir sama seperti Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) hanya modulnya saja berbeda. “Jika K3 untuk pekerja darat, BST ini untuk pelaut. Bagaimana mengorganisir dan menjaga keselamatan di laut serta jika terjadi kecelakaan di laut dapat pelaut dengan sertifikasi BST ini dapat mencegah atau mempercepat proses evakuasi,” jelasnya.

Standar ini juga telah ditetapkan oleh Internatinal Maritime Organization ( IMO ) sebagai organisasi internasional yang didirikan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya.

“Indonesia sebagai negara anggota yang tergabung dalam PBB dan IMO menjadi kewajiban untuk memenuhi standar ini,” ucapnya. (why)

Update