Jumat, 19 April 2024

RSUD Batam Wajib Sediakan Obat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kekosongan stok obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam masih berlangsung hingga Senin (22/1). Sehingga sejumlah pasien terpaksa harus membeli obat di luar rumah sakit, meskipun mereka merupakan pasien dengan fasilitas kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Aidit, misalnya. Warga Kabupaten Lingga ini mengaku kecewa karena di apotek RSUD Embung Fatimah tak tersedia obat-obatan yang ia butuhkan untuk sang ibu, Yanti, yang telah dua hari rawat inap karena tekanan darah tinggi.

“Sejak awal masuk sini pada Sabtu (20/1) lalu, memang tak ada obat ini,” ujar Aidit sambil menunjukan obat tablet yang baru saja ia beli di luar RSUD, Senin (22/1).

Adit mengaku kecewa. Sebab, kata dia, seharusnya ia tak perlu keluar uang lagi untuk membeli obat. Karena ibunyaYanti merupakan pasien BPJS Kesehatan.

“Padahal di sana (Lingga) digaung-gaungkan kalau rumah sakit (RSUD) ini cukup bagus karena rumah sakit rujukan,” keluhnya.

Selain pasien rawat inap, pasien BPJS di poliklinik rawat jalan juga banyak yang mengeluhkan persoalan serupa. Meskipun dilayani dengan baik oleh petugas medis di klinik rawat jalan, namun mereka tetap tak bisa mendapatkan obat di apotek rumah sakit tersebut.

“Masih banyak yang kosong. Obat asam lambung memang tak ada sama sekali. Ini kali yang kedua saya ke sini seminggu ini, tetap sama persoalannya,” kata Hendro, warga Sagulung, Batam.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam Irfan Racmadi mengatakan, setiap rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani seluruh peserta BPJS tanpa terkecuali. Rumah sakit atau klinik tak boleh memunggut biaya sepeser pun terhadap pasiennya yang menjadi peserta BPJS. Bahkan, jika kekurangan obat, rumah sakit atau klinik wajib mencari obat penganti di luar atau menganti dana sesuai obat yang tidak ada.

ilustrasi

Irfan menjelaskan, seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit atau klinik serta pukesmas sudah ditanggung oleh BPJS. Aturan ini mengacu kepada IndonesiaCase Base Groups (INA-CBGs) atau pembayaran digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan rumah sakit. INA-CBGs merupakan sistem
pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya untuk suatu kelompok diagnosis. Misalnya, seorang pasien menderita asma, maka, sistem INA-CBGs sudah menghitung layanan apa saja yang akan diterima pasien. Termasuk pengobatan hingga dinyatakan sembuh atau selama satu periode di rawat di rumah sakit.

“Peserta tak boleh dipunggut biaya apapun lagi, baik untuk obat, jasa, ataupun diagnosa. Karena pembayaran sudah pakai INA-CBGs yang artinya satu paket untuk keseluruhan biaya selama di rumah sakit,” terang Irfan, Senin (22/1).

Sehingga, kata Irfan, rumah sakit dalam hal ini RSUD Embung Fatimah Wajib menyediakan obat bagi pasiennya. Jika rumah sakit tersebut kekurangan obat, maka pihak rumah sakit harus mencarinya di luar rumah sakit. Bukan malah meminta pasien membeli di luar rumah sakit.

“Karena kami sudah bayar paket untuk satu diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan kami,” jelas Irfan.

Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 serta Nomor 69 Tahun 2013. Hal itu dipertegas kembali dalam kontrak kerja sama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik.

“Sudah ada aturannya dan itu kewajiban rumah sakit. Atau rumah sakit wajib mengembalikan dana sesuai obat yang tidak ada di sana. Karena pembayaran kami ke rumah sakit sudah paket, tidak mungkin separuh-separuh,” terang Irfan.

Menunggu Bantuan Pemprov Kepri

Direktur RSUD Embung Fatimah, dr. Ani Dewiyana. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara Direktur RSUD Embung Fatimah Ani Dewiyana mengungkapkan, bantuan obat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan disalurkan pekan ini. “Sudah dibantu, saya minta dalam minggu ini (obatnya disalurkan),” ungkap Ani usai rapat dengan Pemerintah Provinsi Kepri bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Kantor Wali Kota Batam, Senin (22/1) sore.

Walau tak bisa merinci berapa banyak obat yang akan dibantu Pemprov Kepri, ia mengklaim bantuan tersebut mencangkup obat yang selama ini kosong di RSUD Batam. Seperti obat untuk penyakit asma, hipertensi, gula darah hingga obat mag.

“Sebagian kan ada, (yang dibantu) semua yang tidak ada sama kami. Itemnya banyak sekali,” ucapnya.

Ia mengakui jika penyediaan obat merupakan kewajiban rumah sakit, tanpa harus dibebankan kepada pasien atau keluarga pasien untuk mencari di luar rumah sakit. Untuk itu pihaknya kini tengah mengusahakan semaksimal mungkin agar hal tersebut tidak terus terjadi.

“Iya betul (itu kewajiban rumah sakit). Makanya kami sedang usaha,” katanya

Ani mengatakan, sebenarnya saat ini RSUD Embung Fatimah memiliki anggaran untuk pengadaan obat. Namun dalam proses pengadaan perlu melewati mekanisme yang telah ditentukan.

“Ini uang negara harus sesuai aturan. Tak bisa beli suka-suka macam duit saya kalau saya nak beli,” imbuhnya.

Namun saat ditanya sola utang obat RSUD Batam sebesar Rp 7,6 miliar, Ani enggan banyak berkomentar. Maklum, ia baru dua pekan menjabar sebagai direktur di rumah sakit pelat merah tersebut.

“Yang utang saya tak hafal rinciannya. Bisa ditanyakan ke bagian keuangan kami,” kata Ani. (adi/eja/atm/she)

Update