
batampos.co.id – Upaya untuk membentuk dunia maritim yang lebih baik terus digesa oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Salah satunya adalah saat BP Batam ternyata akan menganggarkan sekitar Rp 9 miliar untuk pembangunan kantor KSOP Kementerian Perhubungan di Batam.
“Kami sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung KSOP di Batam sebagai komitmen kerjasama dengan KSOP,” kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo belum lama ini.
Lahan untuk pembangunan kantor KSOP merupakan janji BP Batam kepada Kementerian Perhubungan. Karena sebelumnya pihaknya sudah sepakat untuk melakukan pertukaran data serta informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal di kawasan perdagangan di kota Batam.
Sebelumnya, pembagian tugas secara jelas antara KSOP dan BP Batam telah dilaksanakan lewat penandatanganan fakta kerjasama.
BP Batam menjalankan tugasnya di bidang komersil sedangkan KSOP di bidang keselamatan pelayaran. Sedangkan fungsi penyelenggaraan pelabuhan dilakukan secara bersama-sama.
Dari fakta kerjasama tersebut, maka Kantor Syahbandar berganti nama menjadi KSOP dan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam. Kantor KSOP pun direncakanan berdiri dekat Kantor Pelabuhan BP Batam saat ini.
Kepala KSOP Batam, Capt Bartlet sangat mengapresiasi sekali rencana BP Batam yang ingin membangun Kantor KSOP.
“Kami menyambut baik sehingga bisa mewujudkan Batam sebagai poros maritim dunia dan bisa bersaing dengan negara tetangga,” paparnya.
Disamping membangun kerjasama yang baik dengan KSOP Batam dari Kementerian Perhubungan. BP Batam juga berupaya terus membenahi Pelabuhan Batuampar. Salah satunya adalah segera menyelesaikan master plannya agar tender pembangunan segera dapat dilelang.
Menurut Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan ada tiga investor asing tertarik mengembangkan Batuampar. Pelabuhan ini direncanakan akan dikembangkan menjadi tiga kali lipat lebih besar dari saat ini.
Namun investor asing yang berminat harus membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 44/2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Investor asing hanya bisa memiliki aset 49 persen dan sisanya dimiliki perusaaan lokal. Batuampar direncanakan dikembangkan dari kapasitas 300 TEUs menjadi 1 hingga 2 juta TEUs.
“Batuampar diperbaiki disesuaikan dengan permintaan industri lokal,” katanya.(leo)
