Kamis, 30 April 2026

Bang Surya bilang, Terkait pasir Laut Harus Ada Penjelasan Komprehensif

Berita Terkait

ilustrasi reklamasi.

batampos.co.id – Polemik atas rencana proyek pendalaman alur laut di wilayah Kepri terus menggelinding. Proyek yang berlindung di bawah Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2017 itu dicurigai sarat dengan sejumlah kepentingan.

Anggota Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengingatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun harus hati-hati dalam melaksanakan Perpres 16 tersebut.

“Kita di daerah jangan hanya asal menerima kebijakan pusat. Gubernur harus hati-hati dan lebih teliti,” kata Surya, Selasa (23/1).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan atas wilayah lautnya sendiri. Yakni wilayah dalam radius 12 mil dari bibir pantai. Kewenangan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaskannya, kewenangan tersebut meliputi pengelolaan. Baik pengelolaan sumber daya yang ada di dasar laut, dalam laut maupun atas laut di luar minyak dan gas. Karenanya, Surya kembali meminta Gubernur Kepri bijak dalam menyikapi Perpres tersebut.

“Kita tahu, pihak mana yang menginisiasi lahirnya Perpres tersebut. Jika ditunggangi, maka konsekuensinya akan ditanggung daerah, bukan pemerintah pusat,” tegasnya lagi.

Masih kata Surya, dalam wilayah 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ada beberapa area. Mulai dari area program nasional untuk upaya rehabilitasi, konservasi, dan pengelolaan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan atau Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP).

Selain itu, di wilayah 12 mil itu juga terdapat area tangkap nelayan tradisional. Sehingga pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan pendalaman alur laut.

Kecurigaan Surya ini bukan tanpa alasan. Sebab selama ini, menurut dia, belum ada kecelakaan pelayaran di wilayah laut Kepri yang terjadi karena laut yang dangkal.

“Kecelakaan yang terjadi lebih dikarenakan faktor alam,” ujar Surya.

Dari informasi yang berkembang, kata Surya, rencana pendalaman alur yang akan dilakukan adalah sepanjang jalur pelayaran lintas timur. Meliputi wilayah Kepri, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Menurut dia, di ketiga wilayah tersebut sejauh ini belum ada keluhan dari dunia pelayaran terkait adanya pendangkalan jalur pelayaran.

Surya menuding, target utama dari proyek pendalaman alur laut ini adalah mengeruk pasir laut. Namun ia enggan berbicara lebih lanjut terkait siapa yang sebenarnya berada di balik kepentingan tersebut.

“Harus ada penjelasan yang komprehensif terkait persoalan ini. Persoalan ini jangan dibiarkan simpang siur, Gubernur harus mendapatkan jawaban yang jelas dari pusat,” tutup Surya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail membenarkan, gambaran awal titik-titik yang akan dilakukan pendalaman alur adalah sepanjang lintasan jalur pelayaran wilayah timur. Yakni melalui Kepri, Jambi, Babel sampai Jakarta.

“Sekarang ini masih tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Meskipun ada Perpres, rencana kegiatan tetap harus mengacu pada peraturan yang ada,” ujar Jamhur, kemarin.

Menurut Jamhur, dalam rapat yang digelar Gubernur Kepri pada tanggal 15 Januari 2018 lalu, sudah dihadiri beberapa utusan dari kementerian terkait. Apalagi kebijakan teknis akan diatur oleh kementerian yang terlibat. Baik itu Kementerian Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata.

Namun saat disinggung soal pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan proyek pendalaman alur laut ini, Jamhur enggan berkomentar. “Belum ada kesana pembahasannya. Karena masih pada tahap koordinasi terlebih dahulu. Pak Gubernur juga tidak akan mendukung, jika melanggar regulasi yang ada,” tegas Jamhur.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, Sularno, membenarkan ada beberapa titik di Karimun yang akan dilakukan pendalaman alur. Informasi ini diperoleh dalam rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Sularno mengatakan, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Kawasan Wisata Terpadu dan Pendalaman Alur, ada tiga daerah di Karimun yang masuk area pendalaman alur. Yakni di sekitar Pongkar, Pulau Asam, dan Pulau Durian.

“Tetapi sesuai undang-undang, izinnya di Pemprov Kepri,” kata Sularno, Selasa (23/1).

Sularno mengatakan, pembahasan terkait pendalaman alur laut tersebut masih tahap awal. Sehingga proyek ini belum bisa dijalankan dalam waktu dekat ini.

“Sebab butuh waktu dan harus melalui kajian. Kemudian, juga ada tahapan-tahapan. Apalagi, akan melibatkan lembaga atau kementerian lain,” jelasnya.

Selain di Karimun, pendalaman alur laut juga akan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Batam. Sementara soal biaya, dalam rapat tersebut belum ditentukan, apakah dibiayai anggaran negara atau pihak swasta. (jpg/san)

Update