Kamis, 28 Maret 2024

Pungli, Oknum BPN Dituntut Setahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah, Januar dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (22/1). Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Pungli saat menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.

Dalam surat tuntutan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Terdakwa sebagai pegawai negeri terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran untuk dirinya sendiri di bawah Rp5juta.

“Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp20juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU, Gustian Juanda Putra.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Januar yang didampingi pengacaranya akan melakukan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang lanjutan nanti. Usai mendengar tuntuntan JPU dan penyataan pembela, Majelis Hakim Santonius Tambunan, Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri, menunda sidang selama satu pekan untuk mendengar pembelaan terdakwa. (odi)

Update