Rabu, 29 April 2026

Ketua DPRD Batam Desak Aturan Taksi Online Diterbitkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendesak agar peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur taksi online segera diterbitkan. Pasalnya jika tidak, permasalahan antara operator taksi konvensional dengan taksi online akan tetap meruncing.

“Tolong percepat disiapkan sesuai dengan kapasitasnya supaya tidak berbenturan seperti ini,” tegas Nuryanto, kemarin.

Diakui politisi PDI Perjuangan itu, pengaturan kuota taksi online sepenuhnya menjadi tanggungjawab Gubernur. Sebagai wakil pemerintah daerah, ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada gubernur agar penetapan kuota ini harus segera dipercepat.

“Apa yang menjadi kewajiban pemerintah tolong jangan diperlambat,” kata Nuryanto.

Disisi lain taksi online juga harus mempersiapkan administrasinya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan yang ada di pergub ini nantinya harus ditaati. Termasuk juga aturan yang harus diikuti sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108.

“Aturan di pusat kan sudah ada. Tinggal pergub, saya rasa juga tak akan jauh berbeda,” bebernya.

Ia juga menghimbau agar taksi yang belum berizin bisa menahan diri. “Kita menyambut baik kehadiran taksi online. Tapi yang namanya aturan harus di taati. Jadi jika transportasi online dan konvensional ada yang satu tidak berizinkan berarti tidak ada keadilan disini. Makanya kami meminta agar sama-sama menahan diri, menjaga kota Batam agar tetap kondusif,” jelas dia.

Pengemudi taksi online saat demo

Sementara itu, Anita salah seoarng pelanggan taksi online mengaku kesulitan setelah adanya larangan beroperasi taksi online. Ia yang megaku sehari-hari menggunakan transportasi berbasis aplikasi tersebut sangat terbantu khususnya dari sisi harga.

“Kalau konvensional harga cukup mahal, karena saya bandingkan selisihnya cukup besar,” kata Anita.

Ia berharap kepada pemerintah daerah agar larangan tersebut segera dicabut, mengingat tingginya angka kebutuhan masyarakat terhadap taksi online ini.

“Saya rasa warga lain juga keberatan kalau online dilarang operasi,” sebut wanita 27 tahun itu. (rng)

Update