batampos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon mengatakan pemerintah pusat sampai saat ini belum mencabut larangan ekspor pasir laut. Karenanya, ia memastikan limbah pasir laut dari kegiatan pendalaman alur laut di wilayah Kepri tidak akan dimanfaatkan, apalagi dijual ke luar negeri.
Meski begitu, Amjon tak memungkiri jika proyek pendalaman alur laut ini berpotensi menghasilkan pasir laut yang cukup besar. Sebab potensi pasir laut di Kepri memang sangat banyak.
“Kepri memang memiliki potensi pasir laut yang menjanjikan. Bisa atau tidaknya dimanfaatkan, tentu tergantung pada kebijakan nasional,” kata Amjon di Tanjungpinang, Rabu (24/1).
Ditanya soal proyek pendalaman alur laut di Kepri, Amjon mengaku belum tahu banyak. Sebab kegiatan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Kami juga belum dapat penjelasan lebih lengkap terkait wacana tersebut,” ujar Amjon.
Ditegaskan Amjon, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, tetapi teknis di lapangan harus mengacu pada ketentuan yang ada. Artinya, jika memang limbah pendalaman alur (pasir laut,red) akan diekspor, tentu pelarangan ekspor pasir harus dicabut.
“Sampai saat ini, belum ada kuota ekspor yang diterbitkan. Jika memang kebijakan pendalaman alur merupakan langkah strategis pusat, kita tentu akan diberikan penjelasan,” papar Amjon.
Menurut Amjon, khusus untuk pendalaman alur juga harus ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari aktivitas yang akan dilakukan. Diakui Amjon, memang banyak Kawasan Pertambangan (KP) yang sudah dikuasai pengusaha penambang pasir laut. Tetapi, regulasi masih belum membenarkan adanya aktivitas penambangan.
Sebelumnya, Ketua Bidang Koperasi Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Kepri Feri Chairyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan program-program khusus jika tambang pasir laut dibuka di Provinsi Kepri. Yakni dengan membentuk koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan nelayan. Bahkan wilayah pertambangannya juga dibatasi di atas 4-12 mil dari bibir pantai. Sehingga aktivitas tambang pasir tidak akan mengganggu kegiatan nelayan tradisional.
“Kita menyadari untuk membangun Kepri membutuhkan anggaran yang mahal. Sehingga potensi pasir laut yang ada, bisa dimanafaatkan bagi percepatan pembangunan tersebut,” ujar Heri.

foto: imdc.be
Dikatakan Feri, pihaknya bersama pengusaha tambang yang tergabung dalam APPL Kepri sepakat untuk menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri sebagai bapak angkat. Apalagi BUMD Kepri sudah membentuk anak perusahaan, PT Sarana Kepri. Pihaknya berharap, pemerintah bisa memberikan kuota ekspor pasir laut kepada perusahaan tersebut.
“Sehingga di sini ada sinergi bersama antara APPL dengan pemerintah daerah melalui BUMD. Dan hitung-hitungan juga akan menjadi jelas. Bahkan dana yang didapat akan berputar di Kepri, bukan keluar daerah,” papar Feri.
Dijabarkan Feri, APPL menghitung harga jual free on board (FOB) pasir laut Kepri adalah 7,72 dolar Singapura per kubik. Dari harga tersebut, sebesar 0,40 dolar Singapura akan disetorkan ke pemeritah pusat. Jumlah yang sama juga akan diterima Pemprov Kepri. Sementara pemerintah kabupaten/kota akan menerima 0,20 dolar Singapura dari setiap kubik pasir laut yang dijual. Kemudian, sebesar 0,15 dolar Singapura akan disisihkan untuk program Corporate Social Responsibilty (CSR). Lalu sebesar 1 dolar Singapura akan diberikan untuk dana bantuan sosial..
Selain itu, ada juga peruntukan bagi iuran APPL sebesar 0,22 dolar Singapura. BUMD Kepri akan mendapatkan 0,50 dolar Singapura, sedangkan masing-masing pemilik Kawasan Pertambangan (KP) akan menerima 1,70 dolar Singapura dari setiap kubik pasir laut yang terjual.
“Sekarang ini sudah ada 67 perusahaan yang memiliki KP di Kepri dan bergabung dalam APPL Kepri,” jelas Feri. (jpg)
