batampos.co.id – Pengelolahan pasar Dabo lama menuai protes seluruh pedagang di pasar basah tersebut, terutama sejumlah pedagang di pasar ikan yang kecewa karena tuntutan mereka tidak kunjung dipenuhi. Pedagang mengaku kecewa setelah sejumlah fasilitas pasar yang mengalami kerusakan tidak dibenahi atau di perbaiki.
“Pintu gerbang pasar ini rusak sejak empat bulan lalu dan kami juga telah memberitahukan terkait kerusakan tersebut sejak empat bulan lalu tapi hingga saat ini tidak ada perbaikan,” kata Junaidi salah seorang pedagang ikan di pasar ikan Dabo Singkep, Rabu (24/1) pagi.
Padahal, sambung Junaidi, seluruh pedagang tidak pernah absen membayar iyuran sebesar Rp 90 ribu setiap bulan sesuai kesepakatan antara pedagang kepada dinas terkait. Namun pedagang tidak merasakan pelayanan ataupun perbaikan fasiltas pasar yang telah rusak.
Mereka juga mengaku kegelapan ketika memulai berjalan pada subuh hari. Pasalnya, seluruh lampu di pasar tersebut sudah tidak menyala lagi kecuali satu lampu saja. Kondisi ini juga telah disampaikan pedagang kepada dinas terkait namun hingga saat ini pasar tersebut masih gelap karena tidak memiliki penerangan yang baik.
“Lampu semua putus (tidak menyala lagi, red) tapi tidak ada pengganti. Kalau pagi ya kami gelap-gelapan lah,” ujar pedagan lainnya.
Mereka juga mengaku telah memperbaiki pintu gerbang pasar yang roboh tersebut. Dengan kebersamaan mereka mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan akhirnya membeli satu bilah rantai besi dan gembok untuk dapat mengunci pintu gerbang pasar ikan tersebut.
“Sebelum pintu gerbang ini kami perbaiki dan membeli kunci kemungkinan banyak ikan kami yang hilang cuma kami tidak ambil pusing lah. Sekarang pintu sudah bisa kami gunakan,” kata pedagang lainnya.
Seluruh pedagang meminta kepada dinas terkait agar memperhatikan perawatan gedung pasar ikan tersebut. Mereka hanya menginginkan untuk menciptakan rasa nyaman kenapa seluruh masyarakat Dabo Singkep yang datang membeli datangan mereka.
Untuk diketahui, dua bangunan pasar di Dabo Singkep adalah hasil dari pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah diserahkan kepada Pemkab Lingga. Hingga saat ini Pemkab Lingga sebagai penerima bangunan dua unit pasar dan juga sebagai pengelola pasar tersebut.
Menurut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Lingga melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Razwin, retribusi yang selama ini dikutip dari seluruh pedagang langsung masuk ke dalam kas daerah melalui Badan Pemdapatan Daerah. Sedangkan untuk mengajukan biaya perawatan harus melalui pembahasan dalam APBD.
“Karena kondisi keuangan Pemkab Lingga masih belum stabil pada APBD tahun ini belum ada anggaran untuk pemeliharaan bangunan pasar. Mungkin dalam APBD Perubahan akan kami ajukan,” ujar Razwin. (wsa)
