
batampos.co.id – Terdakwa kasus pengendali peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kusni Pranata divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/1). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Iriati Khoirul Ummah didampingi Hakim anggota Jhonson Sirait dan Henda Karmila Dewi menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Iriati.
Atas vonis tersebut, JPU Haryo Nugroho menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sedangkan terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya kasus tersebut terungkap pada bulan September tahun 2015 lalu.
Dimana terdakwa mengendalikan jual beli sabu dari dalam Lapas. Saat itu terdakwa mendapat pesanan sabu sebanyak 25 gram dari seseorang bernama Cindy Mulia.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Muhammad Haris untuk mencarikan sabu pesanan Cindy. Setelah itu terjadi transaksi antara haris dan Cindy. Dimana Haris meletakkan sabu di jalan Sultan Sulaiman Batu 5. Namun saat itu, Cindy tidak menemukan sabu pesanannya yang diletakkan Haris.
Kemudian Cindy kembali menghubungi terdakwa untuk mempertanyakan pesanannya, setelah itu, Cindy diberitahu secara jelas lokasi tempat diletakkan sabu tersebut. Kemudian Cindy meminta bantuan seseorang bernama Maman Ranto untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian Maman Ranto mengajak serta Darusman untuk mengambil sabu tersebut yang diletakkan dalam kotak rokok di bawah pohon pinang di jalan Sultan Sulaiman Batu 5, Tanjungpinang. Namun tak lama setelah itu, Petugas BNNP Kepri meringkus Maman Ranto dan Darusman. (odi)
