
batampos.co.id – Memasuki tahun politik, Badan Pengusahaan (BP) Batam kebanjiran pengajuan titik reklame. Untuk mengakomodir kebutuhan reklame, BP Batam berencana untuk menambah jumlah titik reklame.
“Ini lagi kami rapatkan karena sudah mulai. Kadang-kadang mereka main nancap saja. Makanya kami sudah menyarankan agar bisa segera menghubungi jasa periklanan yang sudah terdaftar,” kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Ronald Kastanye di Gedung BP Batam, Rabu (24/1).
Untuk data berapa jumlah titik reklame dan berapa kemungkinan penambahan, Ronald mengatakan timya masih menyusunnya sehingga belum bisa diinformasikan secepatnya.
Ia kemudian mengungkapkan memasuki tahun politik, pihak-pihak yang berniat menjadi Calon Legislatif (Caleg) sudah mulai mengajukan permohonan.
Ronald melihat situasi tahun politik yang menghendaki pemasangan reklame secara masif, maka dengan alasan tersebut, BP Batam akan memberikan titik-titik reklame tambahan yang bersifat sementara.
“Kami kan mesti jaga situasi. Jangan sampai diperebutkan. Kan dalam satu daerah apalagi yang banyak pemilihnya, bisa ada 5 hingga 50 caleg,” katanya.
BP Batam katanya akan menerima segala pengajuan, namun ia mengimbau agar lebih baik mengajukannya lewat jasa periklanan. Karena menurutnya supaya bisa menjaga kondusivitas iklim dunia usaha.
“Kami juga harus mengakomodir pengusaha jasa periklanan yang taat aturan. Jadi nanti caleg-caleg tersebut akan kami arahkan ke jasa periklanan,” jelasnya.
Pantauan Batam Pos di MPP, memang banyak pihak yang mengajukan pendirian reklame di titik-titik yang ditetapkan BP Batam.
Customer Service (CS) BP Batam, Raja yang bertugas menerima pengajuan reklame mengaku dalam sehari ada 20 kali pengajuan. Alasannya adalah karena sudah mulai memasuki tahun politik. Sehingga banyak kepentingan politik lewat pencitraan diri dari reklame akan semakin marak.
“Jumlah tersebut meningkat dari yang biasanya lima pengajuanperhari,” ujarnya.
Disamping itu, pengajuan reklame meningkat karena proses pelebaran jalan. Karena jalan dilebarkan, maka titik reklame ikut berpindah. Sehingga pihak yang sudah terlanjur terikat kontrak harus memverifikasi ulang.
Syarat untuk mengajukan reklame tidaklah banyak. Selain harus melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Juga harus menyertakan foto lokasi. (leo)
