Jumat, 29 Maret 2024

WN Malaysia Akui Kendalikan Narkoba dari Penjara

2 Bulan 8 Kali Penyelundupan

Berita Terkait

Dua kurisi narkoba asal Malaysia saat ditangkap, Sabtu (20/1/2018).
foto: bnnp kepri

batampos.co.id – Narapidana Lapas Kelas II Tanjungpinang, Mukhtar, mengakui keterlibatannya dalam penyelundupan 839,86 gram sabu yang digagalkan aparat gabungan di Batam, Sabtu (20/1). Namun ini bukan kali pertama. Dalam dua bulan terakhir, warga negara Malaysia itu mengaku sudah delapan kali mengendalikan penyelundupan dari dalam penjara, tujuh di antaranya berhasil.

Mukhtar menjelaskan, sudah sejak dua bulan terakhir ia memiliki ponsel di dalam penjara. Ia mendapatkannya dari narapidana Lapas Tanjungpinang yang sudah bebas, dua bulan silam. Ponsel inilah yang kemudian menjadi alat utama komunikasinya dengan seorang bandar narkotika berinisial Do yang berdomisili di Malaysia.

“Saya bertemu Do beberapa kali, dan dia termasuk orang kaya di sana (Malaysia, red),” ujar Mukhtar saat ditemui di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Rabu (24/1).

Melalui sambungan telepon genggam tersebut, Do meminta Mukhtar mengendalikan para kurir sabu. Termasuk empat kurir yang membawa 839,86 gram sabu dari Malaysia dan ditangkap di Batam pada Sabtu (20/1) lalu.

Pria 32 tahun itu menjelaskan, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang di Surabaya, Jawa Timur. Namun ia mengaku tidak mengetahui identitias pemesan. Sebab Do tidak memberitahunya. Do baru akan mengirimkan nomor telepon pemesan jika proses pengiriman oleh para kurir berjalan mulus.

Untuk mengirimkan sabu ke Surabaya itu, Mukhtar mengaku merekrut seorang kurir WN Malaysia bernama Nasrum. “Saya kenal dia waktu dipenjara di Malaysia,” katanya.

Kemudian Nasrum merekrut kurir lainnya. Semuanya merupakan warga Malaysia. Nasrum dan ketiga rekannya berhasil ditangkap. Namun Mukhtar mengaku tak kenal dengan tiga rekan Nasrum.

Mukhtar mengakui, dalam setiap aksinya ada sekitar 1,5 kilogram (Kg) yang diselundupkan. “Gak pernah lebih. Satu kilogram sabu di Malaysia 70 ribu ringgit (sekitar Rp 210 juta, red),” ujarnya.

Ada tiga daerah di Indonesia yang sering memesan sabu ke bosnya Mukhar di Malaysia. Yakni Palembang, Lombok, dan Surabaya. “Dari satu kurir yang berhasil, dapat fee Rp 2,5 juta. Uangnya saya kasih ke keluarga,” tuturnya.

Mukhtar mengatakan dirinya sudah beberapa kali terlibat dalam jaringan narkoba. Kasus terakhir, ia ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam karena memiliki 50 gram sabu. Kasus inilah yang membuat dirinya dipenjara selama 14 tahun di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Sebelum dikirim ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, ia dipenjara di Lapas Narkotika. “Saat ini baru jalan satu tahun,” katanya.

Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pengakuan Mukhtar. Ia menduga, kurir yang dikendalikan Muhktar pada Sabtu (20/1) lalu bukan hanya empat orang. Karena ponsel yang digunakan oleh Mukhtar dibuangnya saat keempat orang kurir ditangkap oleh petugas BNNP Kepri.

“Lebih, tapi sedang kami lakukan penyidikan,” ucap Bubung, Rabu (24/1).

Saat ditanya soal Mukhtar yang memiliki ponsel di dalam penjara, Bubung enggan mengomentarinya. “Janganlah,” ujarnya. (ska)

 

Update