batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri tidak berani bertindak, atas aktivitas tambang timah ilegal di Sekuning, Bintan. Kepala Dinas ESDM, Amjon mengakui, pihaknya masih sebatas memberikan ultimatum kepada pengusaha.
“Kita sudah menggelar rapat yang difasilitasi Satpol PP Bintan, Selasa (23/1) lalu di Bintan. Intinya kita minta pihak perusahaan untuk berhenti beraktivitas,” ujar Amjon, Rabu (24/1) lalu.
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun tersebut menegaskan, bukan pihaknya tidak berani bertindak. Terkait persoalan ini, Pemprov Kepri sudah meminta pihak perusahaan bertindak sesuai dengan aturan main yang ada.
“Jika setelah ini, mereka masih melakukan aktivitasnya. Kita akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena kewenangan tersebut adalah ranahnya polisi,” tegas Amjon.
Sementara itu, Kepala Desa Sri Bintan, Jumiran yang dihubungi Batam Pos belum lama ini mengaku mendengar kabar bahwa tambang timah ilegal tersebut beroperasi kembali. Meskipun demikian, ia belum memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kita juga serba salah, karena kewenangan kegiatan pertambangan milik Pemerintah Provinsi. Saya tak ada kewenangan itu,” ujar Jumiran.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam pasal 50 ayat 3 dijabarkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan.
Maksudnya adalah sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 2 Permenhut Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri. Bahkan dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus.(jpg)
