Senin, 27 April 2026

Rokok FTZ Masih Beredar Bebas

Berita Terkait

Petugas mengamankan rokok tanpa cukai di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Jumat (24/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah beberapa hari berlalu aksi penangkapan rokok FTZ dan mikol FTZ di kawasan Kabupaten Lingga, barang-barang tanpa cukai tersebut kembali beredar bebas. Salah satu barang rembesan FTZ yang semakin banyak dan bebas dijual di sejumlah kedai dan kios seperti rokok tanpa cukai.

Kondisi ini dipastikan setelah Batam Pos langsung melakukan penelusuran ke sejumlah kios dan kedai di Dabo Singkep. Salah satu kedai penjual rokok FTZ yang didatangi di kawasan Dabo Lama, di toko itu rokok FTZ di panjang terbuka di atas meja. Beberapa merk rokok FTZ tersedia di toko tersebut.

Merk rokok FTZ yang ada di kedai tersebut yakni, Rexo Bold, Rexo kota warna putih dan UN. Ketika ditanya, merk lainnya penjual mengaku sedang kosong dan dari persediaan yang ada.

“Merk yang lain tidak ada, lagi kosong,” kata pedagang tersebut, Kamis (25/1) pagi.

Sementara itu di kedai lainnya menjual rokok tanpa cukai dengan merk lain. Yakni Up Nex Repolution, Ina Bold, Milder Bold, Harmoni dan merk lainnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko mengamankan dua dus rokok selundupan di Pelabuhan Tanjungbuton. Rokok tersebut berasal dari kawasan FTZ Tanjungpinang. Akibat aksi penyelundupan itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Belum lama ini Lanal Dabo Singkep juga mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Samudera 2 GT 15 No.248/PPq 2005 GGa 4902 N di perairan Sungai Buluh beserta muatannya yakni 450 kotak/kis (10.800 kaleng) beer merk carlsberg dan arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen. (wsa)

Update