Selasa, 28 April 2026

Taipan Incar Pasir Laut Kepri

Berita Terkait

ilustrasi reklamasi.
foto: imdc.be

batampos.co.id – Beberapa taipan asal Jakarta mulai melirik wilayah Kepri. Mereka mengincar pasir laut di Kepri dengan kedok proyek pendalaman alur laut yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 yang diratifikasi Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009 Djoko Edhi Abdurrahman mengatakan, para taipan ini sengaja pindah ke Kepri karena proyek mereka di Jakarta terganjal oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Jika di Jakarta para taipan menunggangi Gubernur Ahok, di proyek pengerukan jalur laut Kepri itu, para taipan yang sama, menunggangi Gubernur Kepri Nurdin Basirun,” kata Djoko seperti dikutip Rakyat Merdeka Online: rmol.co (Grup Batam Pos), Kamis (18/1) lalu.

Menurut dia, proyek pendalaman alur laut tersebut hanyalah akal-akalan belaka. Sebab tujuan utamanya adalah mengeruk pasir laut untuk dijual ke pulau reklamasi Singapura. Bahkan Djoko menduga, praktik pengerukan pasir laut di Kepri ini sebenarnya sudah berjalan sebelum Perpres itu diterbitkan.

“Pasir sudah laku terjual, sekitar Rp 2 triliun per month (bulan, red). Sudah deal 60 persen dengan otoritas Artificial Land Singapore. Big sale setengah tahun lalu,” katanya.

Djoko menyebut, para taipan ini sulit berlindung di balik Perpres tersebut untuk menjalankan proyek mereka di Jakarta. Sebab Gubernur Anies Baswedan tak bisa diatur. Sehingga para taipan ini rugi besar.

Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama, PBNU, ini menambahkan, Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan itu merupakan kebijakan dari Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Sehingga Djoko makin yakin, proyek pendalaman alur laut di Kepri hanyalah akal-akalan.

“Sekilas tak kelihatan karena Perpres adalah kebijakan berupa regeling. Baru tampak keanehannya begitu dicermati di mana Perpres memuat rencana aksi yang mestinya jadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) Pemda Kepri dan sejumlah paradoks tupoksi antarlembaga,” katanya.

Menurut Djoko, proyek pengerukan yang dinamakan pendalaman jalur laut itu mestinya menjadi tugas Departemen Perhubungan. Karenanya, proyek ini harus dibiayai oleh anggaran negara (APBN). Sedangkan pasir yang dihasilkan dari pengerukan ini menjadi tupoksi Departemen Sumber Daya Mineral dan Pertambangan. Sehingga pelaksanaan dan pengelolaannya juga harus dibiayai negara.

Sementara dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 dinyatakan bahwa pengerukan laut Kepri bekerja sama dengan swasta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan municipal bond yang bisa digunakan oleh sekitar 76 pengusaha penambang yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Jadi, negara hanya kebagian membayar,” katanya.

Djoko menyebut, alasan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menyebut pendalaman alur laut Kepri untuk kepentingan jalur pelayaran internasional adalah omong kosong belaka. Ia bahkan yakin, tidak mungkin kapal-kapal yang selama ini transit di Singapura akan beralih ke Batam atau Kepri.

“Jadi sebenarnya tidak ada bisnis plan apapun (selain pasir laut),” katanya.

Selain itu, Djoko menduga nantinya sebagian besar pengusaha penambang pasir laut di Kepri tidak bisa ikut serta dalam proyek pendalaman alur laut ini. Sebab proyek ini sudah dikuasai para taipan.

“Konyolnya, 90 persen IUP lokal tadi tak bisa ikut serta. Berteriak mereka: kami dirampok!” katanya.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Senin (22/1) mengatakan, proyek pendalaman alur merupakan kebijakan pemerintah pusat. Aturannya, kata Nurdin, cukup jelas. Yakni Perpers Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

“Keputusan ini dibuat pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan tentunya. Salah satunya adalah untuk kebutuhan ekonomi daerah dan negara,” ujarnya.

Gubernur Nurdin mengklaim, saat ini jalur pelayaran di sejumlah daerah di Kepri mengalami pendangkalan. Sehingga berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran nasional dan internasional. Sehingga perlu dilakukan pendalaman segera.

Disinggung soal keterlibatan swasta dalam rencana proyek tersebut, Gubernur berdalih hal ini semata untuk efisiensi anggaran. Sebab jika menggunakan dana APBN, tentu akan banyak kas negara yang tergerus. Sebab proyek pendalaman alur laut memerlukan teknologi tinggi dan biaya yang tidak murah.

“Sangat berat tentunya kalau dibiayai pemerintah. Makanya menggandeng pihak swasta untuk melakukan itu,” papar Gubernur.

Sementara disinggung soal isu penambangan pasir dalam proyek ini, Gubernur memastikan kabar tersebut tidak benar. Sebab proyek pendalaman alur laut dilakukan di titik-titik yang bukan di wilayah pertambangan pasir laut.

Karenanya, Nurdin juga menolak desakan Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Kepri untuk membuka keran ekspor pasir laut dari Kepri. Apalagi, kata Nurdin, kawasan pertambangan (KP) pasir laut yang saat ini sudah dikuasai para pengusaha rata-rata berada di wilayah tangkap nelayan tradisional.

Tidak Akan Diekspor

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengungkapkan material pasir hasil dari proyek pendalaman alur laut di Kepri, khususnya di Rempang Galang (Relang), tidak untuk dijual atau diekspor keluar negeri.

“Tidak ada, pun waktu rapat beberapa waktu lalu, pasir digali untuk dijual ke Singapura. Tidak ada pembahasan ke arah sana,” ungkap Amsakar di Batamcenter, Kamis (25/1).

Ia mengungkapkan, pemanfaatan pasir justru dimungkinkan untuk mengembangkan potensi di Kepri sendiri.

“Konon, di rapat itu kan dibicarakan agar potensi pelabuhan laut kita bisa mendekati tetangga kita (Singapura) sebelah itu, kalau di sana sudah overload, kenapa tidak Batam sebagai daerah terdekat tak ambil manfaat itu,” tegasnya.

Amsakar membantah jika proyek pendalaman alur ditujukan semata-mata karena keinginan untuk mendapatkan pasir. Namun bagaimana agar lokasi strategis daerah ini dapat lebih dimanfaatkan, yakni diharapkan akan lebih banyak kapal yang singgah dan labuh jangkar di perairan Kepri, khususnya Batam. Ia meminta tidak perlu ada dugaan yang justru kontraproduktif.

“Kalau gali pasir kemudian memang berkontribusi untuk daerah saya tidak berpikir PAD semata. Saya juga berpikir bagaimana seandainya kebutuhan pasir di sini, saya pikir ini bagus,” ucapnya.

Ia tak menampik, jika dalam rapat tersebut juga dibicarakan pembagian hasil akan material yang dihasilkan dalam pendalaman alur tersebut. Namun bagaimana pola pembagiannya, Amsakar mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut. Bahkan ia menyampaikan, Pemerintah Kota Batam bersiap membantu sosialisasi ke masyarakat yang kelak akan terdampak.

“Kami sudah sampaikan, kami siap mensosialisasikan hal ini ke masyarakat,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Ia menegaskan pasir laut yang nantinya dihasilkan dari proyek pendalaman alur laut di Kepri tidak untuk diekspor ke luar negeri.

“(Larangan ekspor) belum dicabut,” ujar Nurdin, singkat. (rng/adi)

Update