Selasa, 23 April 2024

Bandar Judi Online Ditangkap

Berita Terkait

Tiga bandar judi online diamankan pihak kepolisian karena melakukan praktik judi. Tiga bandar diamankan di Kampung Rekoh, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (24/1). F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Satreskrim Polres Bintan mengungkap praktik perjudian online dengan menangkap tiga bandar judi jenis tebak nomor Tokyo. Tiga bandar yakni Marzuki,35, Banget Sinaga,45, dan Rahman Syah,37, diamankan di Kampung Rekoh, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (24/1).

Informasi penangkapan tiga bandar judi online bermula saat pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya praktik judi online di Kampung Rekoh, Desa Penaga. Setelah menerima laporan sekitar pukul 11.00 siang, pihak kepolisian turun ke tempat pemesanan judi online itu.

Sesampainya di lokasi, polisi mengerebek salah satu rumah dan diamankan dua
bandar yakni Marzuki dan Rahman sekitar pukul 15.00. Dalam pengembangan,
polisi kembali mengamankan bandar lainnya, Benget Sinaga sekitar pukul 16.00.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, modusnya ketiga bandar menebak nomor atau angka yang dipasang sebelum keluar pada salah satu situs judi online. Jika nomor yang ditebak keluar dalam situs online judi tersebut, maka mereka akan mendapatkan hadiah.

Terkait hal ini, ia mengatakan ketiga bandar judi yang diamankan akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun. “kasus ini masih dalam pengembangan,” tukasnya. (met)

 

Update