batampos.co.id – Pengakuan Mukhtar, narapidana kasus narkotika yang mengendalikan jaringannya melalui handphone dari balik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diduga membuat petugas lapas kebakaran jenggot.
Usai penangkapan Mukhtar oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Batu 18 kijang langsung menggeledah kamar kamar narapidana. Hasilnya disita beberapa unit handphone dan kabel listrik dalam kamar narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan melalui Kasi Pengamanan, Rio M Sitorus yang dihubungi, Jumat (26/1) membenarkan, pihaknya menyita beberapa unit handphone dalam pengeledahan kamar narapidana. Hanya menurutnya, narapidana tidak mengakui memiliki handphone hasil sitaan itu.
“Cuma razia rutin bukan karena ada kejadian atau tidak. Sudah protap dan sering kami lakukan dengan target sejak dulu handphone,” katanya.
Hanya, ia berupaya menutupi jumlah handphone yang disita dengan alasan tak ingat jumlahnya. “Tidak hitung juga,” kata dia. Apakah sekarung? “Tak sekarunglah, kalau sekarung jika dikumpulkan setahun. Tak sampai 20, tidak sampai 10, beberapa saja,” jawabnya ketika ditanya batam pos.
Disinggung kepemilikan handphone yang disita? Ia mengatakan mereka (narapidana) tidak ada yang mengaku. “Sudah kami paksa, tidak ada yang mengaku, mereka tutup mulut,” katanya menambahkan, handphone tersebut disita di beberapa tempat yang tersembunyi di dalam kamar.
Lalu, bagaimana bisa handphone masuk ke dalam lapas? ia seolah menyalahkan narapidana. “namanya pencuri, maling bagaimana juga caranya, pintar pintar mereka, namun kami tetap melaksanakan sesuai prosedur. Sejak jaman nabi adam kejahatan tidak putus, namun bagaimana pun kami tetap menegakkan (aturan),” tukasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan belum berhasil dikonfirmasi terkait razia yang dilakukan usai diamankannya Mukhtar, warga negara Malaysia sebagai dalang yang mengendalikan jaringan narkoba dari balik lapas melalui handphone. (met)
