
batampos.co.id – Tujuh bangunan yang dinilai menyalahi aturan karena berdiri di kawasan buffer zone Jalan H Fisabilillah atau tepatnya sepanjang jalan Simpang Jam sampai Simpang BNI Seipanas ternyata masih belum dibongkar. Tim terpadu belum bisa membongkar dengan alasan bangunan tersebut memiliki izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Imam Tohari mengakui hingga kini tujuh dari sebelas bangunan yang ada disana masih berdiri tegak. Sementara tiga lainnya sudah dibongkar dan satu bangunan pemasaran apartemen Oxley dalam tahap pembongkaran.
“Tujuh bangunan itu memang belum bisa dibongkar. Kalau bangunan Oxley mereka minta waktu untuk bongkar sendiri,” terang Imam kepada Batam Pos, Jumat (26/1).
Dikatakan Imam, yang menjadi kendala belum dibongkarnya tujuh bangunan itu karena status lahan yang sudah memiliki PL. Pemilik bangunan mengklaim punya PL dari BP Batam.
“Ini yang masih kami dudukan, rencananya kami akan menggelar rapat koordinasi mengenai status lahan tersebut,” jelas Iman.
Menurut dia, bangunan tersebut mau tak mau harus dibongkar. Sebab, Pemko Batam akan segera membuka jalan untuk pelebaran ruas jalur tersebut.
“Februari ini pelebaran sudah dimulai. Lagian status PL lahan tersebut juga untuk penghijauan, namun disalahgunakan untuk pembangunan,” imbuh Imam.
Sementara di kawasan lain, seperti Kawasan Simpang Koin Seipanas hingga Persimpangan Akutahu, pemilik kios mulai membongkar bangunan mereka. Hal itu dikarenakan sudah adanya surat pembongkaran yang dikirim dari tim terpadu. Di kawasan itu tercatat ada 45 kios liar.
“SP1hingga SP 3 sudah dikirim. Pas surat pembongkaran dikirim, mereka pun dengan sendirinya membongkar bangunan tersebut, jadi tak perlu kami bongkar lagi,” ujar Imam.
Masih kata Imam, penertiban kios juga akan berlanjut di kawasan terminal lama kawasan Jodoh. Disana terdapat puluhan kios liar yang dinilai sangat menganggu dan merusak tatanan kota. Apalagi, bangunan tersebut berdiri diatas saluran air yang merupakan kawasan resapan air hujan.
“Jadi bangunan tersebut menyebabkan banjir. Rencananya tanggal 30 Januari dibongkar. Surat peringatan satu hingga tiga sudah, kami juga sudah mengirim surat pembongkaran,” pungkas Imam. (she)
