Minggu, 26 April 2026

UMS Anambas Rp 3,2 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga Perusahaan Migas yakni Medco Energy, Primier Oil dan Star Energi sudah melaksanakan perundingan dengan perwakilan pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) untuk menentukan besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor Minyak dan Gas (Migas) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2018.

Dari hasil yang disepakati dalam perundingan tersebut, UMS sektor migas di Kabupaten Kepulauan Anambas yakni sebesar Rp 3.255.000. Naik sekitar 5 persen atau Rp 155.000 dari tahun 2017 silam yakni sekitar Rp 3.100.000.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas Yunizar, mengatakan, hasil perumusan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri Nuridin Basirun melalui Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, untuk ditetapkan menjadi Keputusan kepala daerah tingkat 1 (Gubernur).

Pihaknya tambah Yunizar meminta surat tersebut berlaku surut, walaupun kesepakatannya baru dilaksanakan. “Kita minta keputusannya mulai berlaku sejak 1 januari,” ujarnya kepada wartawan Jumat (26/1).

Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Gubernur, maka keputusan tersebut berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja dibawah satu tahun, dan tidak berlaku pada tenaga kerja satu tahun ke atas.

Dikatakannya, jika UMS Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2018 ini lebih besar dari pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang hanya mencapai sekitar Rp 2.932.925. Yang telah disahkan Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No.1142 tahun 2017 . “UMS memang harus lebih besar dari UMK, setelah dihitung selisihnya sekitar Rp 322.075,” jelasnya.

Pihaknya sambung Yunizar sangat berharap setelah surat disampaikan kepada gubenur dan segera di SK kan sehingga dapat langsung di terapkan di lapangan. (sya)

Update