
batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail menyebutkan ada sebanyak 10 perusahaan, mengajukan diri untuk jadi badan usaha yang menaungi taksi online hanya satu saja yang sudah memenuhi persyaratan.
Sedangkan perusahaan lainnya belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Ada yang terkendala di tidak memiliki SIUP dari Camat. Dan ada juga yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan Angkutan Umum,” katanya, Sabtu (27/1).
Jamhur mengatakan pihaknya tidak lepas tangan dalam pengurusan izin badan usaha taksi online ini. Dari pengajuan izin yang diajukan oleh 10 perusahaan ini, pihak Dishub Provinsi Kepri membantu.
“Apa kendalanya, kami bantu. Misalnya terbentur di Dishub Batam. Kami hubungi Walikota, agar dibantu,” tuturnya.
Hal ini, katanya agar badan usaha taksi online ini terbentuk cepat. Sehingga permasalahan taksi online tidak berlarut-larut.
“Saat masalahnya banyak oknum taksi online sudah beroperasi duluan, tanpa ada izin dari kami. Ini yang cukup kami sesalkan. Harusnya izin keluar, baru beroperasi,” ungkapnya.
Perusahaan yang telah melengkapi izin yakni PT Suluh. Jamhur menyebutkan alasan bahwa belum keluarnya izin, karena kuota taksi online masih dalam penggodokan.
“Oleh sebab itu kami dorong 9 perusahaan yang lain segera mengurus izin. Biar jelas pembagian kuota ini,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Dishub Provinsi Kepri menargetkan 9 perusahaan itu dalam memenuhi seluruh persyaratan? Jamhur mengatakan pihaknya tidak memberikan batas waktu.
“Kami minta secepatnya saja” ujarnya.
Terkait dengan surat yang dikirimkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Jamhur menuturkan hingga kini masih belum mendapatkan jawaban atas surat yang mereka layangkan.
“Nanti akan kami kirimkan, begitu balasan surat itu telah kami terima,” pungkasnya. (ska)
