Kamis, 25 April 2024

KPU Tunda Uji Publik Dapil Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Batam menunda pelaksanaan uji publik terkait usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Batam.

“Rencananya hari ini (kemarin, red) kami akan uji publik,” kata dia, Sabtu (27/1/2018).

Ia menjelaskan penundaan jadwal ini disebababkan keputusan Makamah Konstitusi (MK) untuk melakukan verifikasi ulang 12 partai politik yang sudah berpartisipasi di Pemilihan Legislatif 2014 lalu.

Akibat keputusan tersebut, pihaknya harus menyelesaikan terlebih dahulu verifikasi, dan setelah itu mulai melakukan uji publik terkait dapil Batam.

Dalam uji publik kali ini, KPU akan mengusulkan enam dapil pada pemilihan legislatif 2019 mendatang dengan total 50 kursi.

Dapil tersebut yakni Sekupang dan Belakangpadang tujuh
kursi, Bengkong dan Batuampar delapan kursi, Lubukbaja dan Batamkota 12 kursi, Nongsa Seibeduk Bulang dan Galang delapan kursi dan Sagulung sembilan kursi.

Agus menambahkan untuk waktu uji publik ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Provinsi Kepri, terkait pelaksanaan uji publik ini.

“Paling lambat minggu pertama Februari uji publik sudah kami gelar,” sebutnya.

Disinggung mengenai verifikasi faktual, pihaknya akan menurunkan seluruh anggota KPU yang ada saat ini. “Ada 22 orang nanti yang akan menyebar ke 12 parpol tersebut,” sebutnya.

Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada masing-masing partai untuk membantu kelancaran verifikasi faktual ini. “Waktunya sangat singkat, jadi kami mohon kerjsamanya,” imbuhnya.

Setelah verifikasi faktual selesai, ia berharap uji publik bisa berjalan baik dan mendapatkan keputusan yang baik mengenai penambahan dapil Batam dari lima menjadi enam dapil.

“Masih banyak tahapan yang harus kami laksanakan jelang April 2019 mendatang, belum lagi mempersiapkan daftar pemilih tetap, semoga semua berjalan dengan baik,” tutupnya. (yui)

Update