
batampos.co.id – Seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani rawat inap. Apalagi alasan penolakan karena kelas si pasien BPJS penuh.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi mengatakan tak ada alasan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menolak pasiennya. Semua pasien dari semua kelas di BPJS harus mendapat pelayanan terbaik.
“Pasien rawat inap saja tak boleh ditolak, apalagi untuk pasien yang emergency,” terang Irfan, kemarin.
Dijelaskannya, rumah sakit wajib menerima pasien meski kelas rawat untuk si pasien penuh. Dimana kelas untuk perawatan pasien bisa ditingkatkan satu kelas atau sebaliknya, demi bisa melayani pasien. Hal itu tak berlaku untuk pasien yang minta naik kelas.
“Jadi pasien bisa mendapat kamar setingkat lebih tinggi, atau sebaliknya. Dan itu tanpa biaya tambahan. Kecuali pasien itu sendiri yang minta naik kelas,” tegas Irfan.
Menurut dia, aturan untuk menyediakan kelas lebih tinggi atau rendah tersebut ada pada undang-undang Permenkes dan kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, rumah sakit bisa saja menolak pasien jika kondisi kamar atau kelas benar-benar penuh.
“Nah disini rumah sakit juga tak bisa langsung lepas tangan. Mereka wajib mencarikan rumah sakit penganti untuk pasien tersebut sampai ketemu,” imbuh Irfan.
Bahkan, lanjut Irfan. Rumah sakit dilarang membeda-bedakan ruangan antara pasien BPJS kesehatan dan umum. Seluruh pelayanan untuk pasien harus disama ratakan.
“Tak boleh dibeda-bedakan. Misalnya, ruangan A untuk pasien BPJS dan ruangan B untuk pasien umum, ini yang tak boleh. Karena intinya semua pasien sama-sama bayar. Hanya saja, pasien BPJS dibayar oleh BPJS Kesehatan,” pungkas Irfan. (she)
