Kamis, 23 April 2026

Ada yang Menolak Permenhub, Ada yang Mendukung

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penolakan transportasi dalam jaringan (online) di sejumlah daerah menjadi sorotan pusat. Asosiasi Driver Online (ADO) menyikapinya dengan tetap mengacu pada isi dari Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan mulai berlaku aktif 1 Februari mendatang.

“Pertanyaannya, penolakan ini untuk kepentingan supir online atau untuk kepentingan pihak lain. Intinya, kami akan tetap memperjuangkan Permenhub 108/2017 ini,” ujar Ketua Umum ADO, Christiansen FW Wagey di Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menyebutkan, penolakan taksi online di berbagai daerah saat ini tidak berdasar. Menurutnya, sejarah regulasi Angkutan Sewa Khusus (Taksol) sendiri, dimulai dari PM 32/2016 dan kemudian ada revisi menjadi Permenhub 108/2017.

“Mulai dari revisi sampai dengan saat ini, ADO terlibat aktif di dalamnya, baik memberikan usulan, termasuk dalam FGD, uji public, hingga kegiatan-kegiatan terkait perumusan barunya. Jadi penolakan seperti ini tak berdasar,” ujarnya.

Christiansen menyebutkan, setiap kesempatan semua pihak sudah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan usulan pada saat itu, sehingga tidak ada alasan adanya penolakan taksi dalam jaringan tersebut.

“Itu Permenhub 108/2017 sudah sangat mengakomodir kepentingan supir online. Permenhub itu yang buat siapa? Pemerintah toh? Masa pemerintah di daerah malah menolak,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan dan larangan angkutan daring di sejumlah daerah tidak adil bagi para driver online.

“Alasannya demi kebaikan. Demi kebaikan siapa? Apakah ini yang namanya berjuang untuk driver online,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, larangan ini akan semakin menyakitkan bagi para driver online yang menggantungkan sumber pendapatan mereka dari sana.

“Sudah dipastikan pihak aplikatorlah yang paling diuntungkan dan driver online mulai dari gojek, grab, uber, dan lainnya akan menjadi sapi perah. Jadi stop pembodohan yang mengatasnamakan ini demi kepentingan driver online dan keamanan bersama,” ungkap Christiansen.

Christiansen menyebutkan, ADO akan fokus mengawal implementasi Permenhub 108/2017 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan memastikan sebelum 1 Februari mendatang, Kominfo menepati kesepakatan yang mereka lakukan bersama pada 18 Desember 2017 lalu.

“Kesepakatan itu, kami tetap memperjuangkan kuota tidak berlaku surut seperti isi dari Permenhub 108/2017 dimana yang punya aplikasi dan yang memenuhi syarat masuk dalam kuota,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta adanya perluasan wilayah operasi di berbagai daerah di Indonesia. Ia meminta pemerintah memberikan perpanjangan masa transisi minimal satu bulan kepada mereka yang masih banyak belum memenuhi persyaratan karena masih menunggu proses perizinan badan hukum.

(cha)

Update