Kamis, 23 April 2026

Kuota Belum Ditetapkan, Polemik Taksi Online Berkepanjangan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polemik taksi online di Kota Batam belum juga berakhir. Padahal, Permenhub Nomor 108 tentang transportasi online akan berlaku per 1 Februari mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dinilai lamban. Buktinya, dari 13 provinsi yang sudah ada taksi online-nya, hanya Kepri yang belum menyerahkan kuota ke Kemenhub.

Jason Wee bersama lima temannya liburan singkat di Batam, 12 Juni 2017 silam. Setelah jalan-jalan keliling kota, Jason dan teman-temannya mengakhirinya di Nagoya Hill Batam sebelum kembali ke Singapura.

Namun liburan itu berakhir tak menyenangkan. Ketika hendak meninggalkan pusat perbelanjaan di Nagoya itu dengan mobil sewaan, sekelompok orang menghentikan mereka. Menyuruh mereka keluar dari mobil. Orang-orang itu adalah sopir taksi konvensional. Mereka menuding Jason Wee dan teman-temannya menggunakan taksi online. Pertengkaran pun terjadi.

“Mereka malah memukul teman kami ketika mengatakan tidak menggunakan Uber (taksi online). Yeah, para pengemudi taksi itu marah karena katanya Uber sudah membunuh mata pencaharian mereka,” kata Jason Wee.

Pengalaman buruk itu kemudian dibagikan di dinding Facebook milik Jason. Postingan ini kemudian mendapat beragam reaksi dan dibagikan ribuan kali hingga viral.

Sejak kasus tersebut, rupanya bara tetap menyala. Beberapa kisruh antara taksi konvensional dan taksi online terus terjadi. Peristiwa terbaru terjadi Rabu (10/1) di dekat BCS Mall, Batam. Taksi online yang dikemudikan Hermanto didatangi beberapa orang. Mereka memukul dan menendang mobil tersebut hingga rusak. Bahkan membuat penumpangnya ketakutan.

***

Potongan video aksi pengrusakan pada taksi online.

Persekusi baik terhadap sopir taksi online maupun warga yang dicurigai sebagai sopir taksi online masih akan terus terjadi jika pengaturan taksi online tak segera diselesaikan. Padahal, aturan soal operasional taksi online sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Meski PM 108 itu masih menuai pro dan kotra, namun setidaknya semuanya sudah diatur dan kewenangan pengaturannya sudah didelegasikan Kemenhub ke daerah. Namun di Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri terkesan ragu memberikan legalitas terhadap keberadaan transpotasi online di Batam.

Malah Pemprov Kepri didukung Pemko Batam melarang operasional taksi online di Batam hingga memiliki izin resmi. Sementara izin resmi belum ada kepastian kapan bisa rampung.

Tak sekadar melarang, Dishub Kepri juga menyurati Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi taksi online di Kepri. Bahkan sudah empat kali surat permintaan pemblokiran itu dilayangkan.

Namun permintaan ini belum dikabulkan oleh Kementerian Kominfo. Jika berkaca pada permintaan serupa yang pernah dilayangkan oleh Pemprov Kaltim kepada Kementerian Kominfo, maka kecil kemungkinan permintaan pemblokiran aplikasi itu dikabulkan. Sebab, permintaan Pemprov Kaltim ditolak.

Dikutip dari laman Kementerian Kominfo, ada lima alasan Kominfo menolak memblokir aplikasi transportasi online.

Pertama, pemerintah mendukung pengembangan layanan berbasis aplikasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital.

Kedua, aplikasi dan penggunaan teknologi informasi telah diatur dalam UU ITE sebagaimana telah diubah dalam UU 19/2016.

Ketiga, UU ITE mengatur mengenai pendaftaran sistem elektronik dan sertifikasi penyelenggara sistem elektronik. Dengan kata lain mengatur aplikasi sebagai sistem elektronik, bukan perizinan.

Keempat, terkait dengan izin usaha, perizinannya ada di Kementerian Perhubungan.

Kelima, Kementerian Kominfo menegaskan, permintaan penghentian sementara aplikasi layanan angkutan online harus dari Kemenhub, bukan dari Pemda (Gubernur atau Dishub).

Dengan demikian, Dishub Kepri sejatinya tidak bisa meminta langsung ke Kementerian Kominfo untuk memblokir layanan aplikasi taksi online, karena kewenangan permintaan pemblokiran itu ada di Kementerian Perhubungan.

Mestinya, Dishub Kepri mengajukan ke Kemenhub, lalu Kemenhub melakukan analisis layak tidaknya pihaknya melanjutkan permintaan Dishub itu ke Kominfo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenenterian Perhubungan Syarif Liputo, saat ditemui, Jumat (26/1) di Jakarta mengatakan, pihaknya baru tahu kalau Dishub Kepri mengajukan permintaan pemblokiran aplikasi taksi online karena tidak menggunakan jalur Kemenhub.

Syarif juga mengatakan pihaknya tidak tahu persis apa alasan mendasar Dishub Kepri melarang taksi online dan sampai meminta pemblokiran aplikasi. Yang pasti, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian taksi online dan tidak pernah memberikan rekomendasi penutupan aplikasi taksi online di Kepri.

“Pemprov Kepri mungkin punya pertimbangan sendiri. Mungkin karena sering terjadi gesekan. Kami akan minta klarifikasi ke Pemprov Kepri,” kata Syarif.

Namun Syarif menegaskan, pemerintah tetap mendukung keberadaan taksi online dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital. Itu sebabnya, pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan pengaturan angkutan daring karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

Kewenangan pengaturan itu kemudian dipermudah pemerintah pusat (Kemenhub) dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan, khususnya terkait kuota dan perizinan ke pemerintah daerah.

Di Kepri, seharusnya persoalan kuota dan perizinan sudah tidak ada masalah lagi karena pendelegasian kewenangan berlaku untuk semua provinsi.

“Tapi sampai saat ini, dari 13 Provinsi yang sudah ada taksi onlinenya, baru 12 provinsi yang sudah menyerahkan kuota, termasuk Jabodetabek. Kepri sama sekali belum ada,” ungkap Syarif.

Untuk itu, pihaknya akan meminta klarifikasi ke Pemprov Kepri mengenai lambatnya penyerahan kuota taksi online. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait dugaan adanya kelompok kepentingan yang tak menghendaki kehadiran angkutan online di Kepri, khususnya Batam. Padahal Batam merupakan kota yang diproyeksikan menjadi basis digital sekaligus hub digital untuk Indonesia.

“Secepatnya kami minta klarifikasi, sebab baru dapat informasinya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana. Menurutnya, Batam masuk dalam pemetaan nasional sebagai kota basis digital, sehingga tak boleh ada pelarangan angkutan daring.

“Untuk moda angkutan khusus daring (online) sendiri, pemerintah di daerah harus bijak. Utamakan kepentingan masyarakat, jangan fokus pada kelompok kepentingan,” tegasnya.

***

Pengemudi taksi online saat demo

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengakui tak satupun dari empat surat permintaan pemblokiran layakan aplikasi angkutan online di Kepri yang dibalas oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Sudah empat kali berkirim surat resmi, belum ada jawaban,” Minggu (18/1) pekan lalu.

Kenapa harus meminta aplikasi ditutup? Mengapa tidak fokus saja pada penghitungan dan penetapan kuota lalu mempermudah perizinan sesuai kewenangan yang diberikan Kemenhub? Mantan perwira TNI AD ini berdalih, aplikator di Batam melanggar Permenhub 108.

Jamhur menuding aplikator taksi online melanggar pasal 65 Permenhub 108. Sebab aplikator tersebut bertindak sebagai badan usaha dan merekrut pengemudi.

Ia menjelaskan, pasal 65 Permenhub 108 berbunyi, “Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; b.pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan; c.perekrutan pengemudi; d. penetapan tarif; dan e.pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.”

“Selain itu, seluruh transportasi online di Batam juga belum punya izin. Sehingga rawan konflik dengan taksi konvensional,” ujarnya.

Namun Jamhur mengakui, berdasarkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tugas Dishub Kepri memang hanya ada dua, yakni menentukan kuota lalu mengeluarkan izin. Namun ia mengaku memiliki tanggungjawab moral menjaga situasi tetap aman.

“Jika ada pelanggaran di lapangan memang menjadi tugas polisi untuk bertindak. Kami hanya di kuota dan izin. Tapi kalau kita diam saja, nanti kita yang disalahkan,” kata Jamhur.

Permintaan pemblokiran aplikasi itu menurutnya sebagai salah satu langkah antisipasi konflik. Sebab, jika tak diantisipasi, Jamhur menilai potensi konfliknya lebih besar dan bisa mempengaruhi situasi keamanan di Batam.

Mengenai penetapan kuota, Jamhur mengaku butuh waktu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya ada hal-hal mendasar yang harus diperhatikan dan tidak boleh salah. Karena konsekuensinya adalah memberikan dampak negatif terhadap transportasi di Batam. Namun Jamhur enggan menjelaskan hal-hal yang ia maksud.

Penghitungan kuota sendiri diakui Jamhur sudah dimulai sejak 5 Desember 2017 lalu dan pekan ke tiga Januari 2018 mestinya rampung. Sedangkan program kajian kuota taksi online di Batam mulai dilelang dan hasilnya baru didapat empat bulan ke depan.

Secara internal Jamhur mengaku sudah melakukan penghitungan sementara. Namun hasilnya belum bisa ia dipublikasikan karena menunggu hasil kajian kuota taksi online tersebut.

Namun begitu, proses perizinan sudah diproses. Saat ini ada 10 perusahaan mengajukan surat tetapi hanya satu badan usaha yang lengkap.

“Bagi yang belum lengkap kita sudah minta dilengkapi. Izin keluar apabila kuota sudah ditentukan. Tarif atas bawah ditentukan Kemenhub dengan besaran Rp 3.000 dan Rp 6.000. Dishub tetap fokus pada dua tugasnya,” tegas Jamhur.

Soal hasil kajian kebutuhan transportasi 2001, Jamhur mengakui data itu ada. Saat itu, Batam disebutkan butuh 3.000 unit taksi dan hingga 2012 baru terpenuhi 2.300 unit. Masih kurang 700 unit. Namun Jamhur menyebut, data itu tak relevan lagi karena sudah 17 tahun lalu. Apalagi Batam terus tumbuh dan berkembang, baik jumlah penduduk maupun pembangunannya sehingga kebutuhan transportasi umum juga tumbuh.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Batam Mohammad Noor Rofieq menilai pembatasan kuota taksi di Batam atau di Kepri tidak perlu dilakukan. Sebab konsep hukum pasar menerapkan tidak ada pembatasan untuk jumlah barang atau produk. Pelaku usaha atau produsenlah yang menentukan jumlah sesuai yang diinginkan pasar.

“Kalau secara hukum pasar, permintaan itu tergantung dari konsumen. Karena merekalah yang membutuhkan dan produsen hanya menyiapkan,” jelas Rofieq kepada Batam Pos, Kamis (25/1).

Menurut dia, peranan pemerintah sebagai regulator adalah mengambil sikap tegas dan mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan. Bukan mencari jumlah kuota untuk mendapatkan jalan keluar atas permasalahan taksi online di Batam.

Soal perizinan, menurut Rofieq adalah hal yang wajar jika diminta oleh pemerintah. Seluruh pelaku usaha baik badan usaha atau pun perorangan memang wajib memiliki izin sebagai legalitas usaha. Namun pengurusan izin jangan sampai menyulitkan dan memberatkan pelaku usaha.

“Legalitas atau izin usaha itu wajib,” jelasnya lagi.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri mengaku belum bisa memberikan keterangan karena tahapan penghitungan kuota masih berjalan.

“Saya juga lagi umroh,” ujarnya, Sabtu (27/8) melalui pesan singkat dari Makkah. (uma/cha/nur/jpg/gas)

Update