batampos.co.id – Mulai Selasa (30/1) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan memulai tahapan verifikasi 12 partai politik (parpol) lama. Tahapan yang akan berlangsung sampai 1 Februari mendatang ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-XV/2017 agar KPU melalukan verifikasi ulang seluruh partai yang akan mengikuti pemilu 2019.
Sebelum melakukan verifikasi, KPU Tanjungpinang telah mengundang pengurus 12 partai politik di Tanjungpinang guna menjelaskan PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verfikasi dan Penetapan Parpol 2019. “Di Hari pertama, kami akan melakukan verifikasi empat partai, hari kedua empat partai dan hari terakhir empat partai,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria kemarin.
Untuk itu, menurutnya, jajaran pengurus 12 parpol yang akan diberifikasi diimbau sudah bersiap-sedia mempersiapkan berkas kelengkapan seperti SK pengurus, kuota 30 persen pengurus perempuan, kantor sekretariat, dan jumlah sampling anggota. “Semua berkas itu disiapkan termasuk daftar anggota yang akan dicek,” kata Robby.
Di tempat yang sama, Dewi Haryanti, Divisi Hukum KPU Tanjungpinang menambahkan, waktu verifikasi yanh memakan waktu sampai tiga hari ini karena keterbatasan yang dimiliki. “Untuk itu, seluruh berkas yang berkaitan ada baiknya sudah disiapkan,” katanya.
Dewi menambahkan, sekretariat kantor parpol untuk pemilu tidak boleh berpindah-pindah, setidaknya tetap di tempat yang sama sampai pelaksanaan Pemilu 2019. “Yang tidak kalah penting, parpol juga harus segera menyiapkan nama-nama anggota untuk di-sampling sebelum tanggal 30 Januari 2018,” pungkasnya. (aya)
