Rabu, 17 April 2024

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Mulai 1 Februari mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment system. Sistem ini berlaku bagi peserta pekerja penerima upah (PPU).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment merupakan sistem pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini, diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.

“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta, terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal dalam keterangan resmi melalui rilis, Senin (29/1).

Menurutnya, badan usaha atau perusahaan akan lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor PPU (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%, sedangkan pegawai membayar 1% sisanya,” imbuhnya.

Disisi lain, BPJS Kesehatan juga tengah gencar mensosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha agar sistem ini bisa mulai berjalan pada 1 Februari 2018. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha terkait rekonsiliasi data lantaran itu penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran, sebelum pelaksanaan close payment system.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu [aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan], karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal. (she)

Update