Jumat, 29 Maret 2024

BPN Tanjungpinang Digugat ke PTUN

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kantor BPN Tanjungpinang digugat salah satu warga Tanjungpinang, Buna Jos Tandos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam atas dasar dugaan penerbitan sertifikat tanah yang sepihak tanpa adanya bukti kuat peralihan hak ke salah satu perusahaan. Gugatan tersebut bernomor 23/2017/PTUN-TPI.

Kuasa hukum penggugat, Lukarni dan Soeharmono menegaskan, kliennya tersebut memiliki tanah seluas kurang lebih 88 hektare yang ia beli dari masyarkat Dompak yang telah mendiami sejak lama menguasai fisik tanah seluas 88 hektare.

“Ini harusnya sertifikat tanah yang diterbitkan BPN itu hak klien kami atas nama Buan Jos Tandos. Ternyata sertifikat tersebut keluar atas nama pihak lain yakni salah satu perusahaan. Penerbitan itu dasarnya apa, tanah tak pernah diperjualbelikan ke pihak lain, kok mendadak BPN terbitkan sertifikat tanah itu atas nama pihak lain,” ujar Lukarni didampingi Soeharmono, Senin (29/1).

Harusnya, lanjut Lukarni, kalau ada peralihan hak itu harus ada dasar yang kuat seperti misalnya surat jual beli, atau penggantian, ini tak ada sama sekali.

“Harusnya kan klien kami diberitahukan kalau memang benar terbitnya sertifikat itu murni tanpa ada masalah, seperti misalnya adanya pengukuran tanah, minimal harus ada jual belikah, atau hibahkan, itu yang kami pertanyakan,” terang Lukarni.
(gas)

Update