Senin, 20 April 2026

PL Penghijauan Sifatnya Sementara

Berita Terkait

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Fisabililah Batamcenter yang dihiasai oleh poho ketapang kencana, Rabu (5/7). Pemerintah Kota Batam berencana menanam sejuta pohon ketapang kencana diseluruh tepi jalan raya Batam. Selain untuk penghijauan, ketapang kencana ditanam sebagai pelindung pejalan kaki dari terik matahari. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Persoalan Penetapan Lokasi (PL) di bufferzone yang sering disalahgunakan memang menjadi problem sosial utama di kota Batam. PL yang seharusnya digunakan untuk penghijauan malah digunakan untuk membangun bangunan permanen.

“Biasanya di bufferzone itu tidak ada PL yang dikeluarkan hanya izin pemanfaatannya saja yang dikeluarkan dari Direktorat Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan itu untuk penghijauan,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan BP Batam, Yarmanis.

Kegunaan dari PL penghijauan adalah untuk menjaga area tersebut supaya tidak dirambah oleh developer rumah liar. Sedangkan batas waktunya tidak ditentukan, hanya disebut izin tersebut akan dicabut ketika BP Batam membutuhkan lagi wilayah bufferzone tersebut.

“Jadi izin dari dari Sarpras ini sifatnya sementara saja,” tegasnya.

Dalam kenyataannya, banyak PL yang nyata-nyata disalahgunakan oleh si penerima. Banyak yang membangun kios liar atau bangunan permanen demi kepentingan usahanya. Hal ini tentu saja tidak boleh dilakukan karena dapat mengganggu tata ruang Batam dan menyebabkan kemacetan.

Salah satu contohnya adalah di daerah Legenda Malaka. Dimana PL untuk penghijauan malah disalahgunakan untuk pembangunan restoran bernuansa alam.

Pada masa pemimpin sebelumnya, BP Batam memang telah berencana untuk merancang Peraturan Kepala (Perka) yang mengatur mengenai tata kelola pemanfaatan lahan right of way (ROW) alias daerah milik jalan. Namun apakah realisasinya berlanjut di masa pimpinan baru, ini yang masih belum diketahui.

Mantan Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar mengatakan Perka tersebut sudah hampir selesai.

“Ada dua perka yakni perka yang mengatur tentang pemanfaatan ROW dan perka yang mengatur teknis penggunaan ROW,” katanya Selasa (24/10) sebelum ia berangkat ke Jakarta.

Robert memandang bahwa di Batam banyak penyalahgunaan ROW. Contohnya adalah banyaknya bangunan permanen yang berdiri diatas ROW. Bahkan di pinggir jalan-jalan besar di Nagoya, banyak bangunan sekelas hotel yang berdiri menyalahi peraturan penggunaan ROW. Di Batam, BP Batam sudah mengalokasikan 2.750 hektare untuk dibangun ROW jalan.(leo)

Update