Rabu, 4 Februari 2026

Pemprov Kepri Harus Jelaskan Hasil Pendalaman Alur Dibuang Kemana

Berita Terkait

ilustrasi reklamasi.
foto: imdc.be

batampos.co.id – Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Agung Dhamar Syakti, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepri harus berhati-hati dalam rencana pendalaman alur laut di Kepri. Terlebih lagi, negara sampai saat ini masih belum membuka kran ekspor pasir laut. Tentu menjadi pertanyaan, hasil pendalaman alur tersebut akan dibawa kemana.

“Harus ada penjelasan yang jelas terkait persoalan ini. Karena ini menyangkut pemanfaatan sumber daya mineral yang ada di Provinsi Kepri,” ujar Agung, Selasa (30/1), di Tanjungpinang.

Menurut Agung, meskipun itu langkah strategis untuk kepentingan negara, Kepri sebagai tuan rumah tentu harus dilibatkan sejak awal. Karena konsekuensi baik atau buruknya akan ditanggung Provinsi Kepri. Agung menambahkan, berbicara soal pendalaman alur adalah ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Artinya pendanaannya melalui anggaran negara. Menurut Agung, potensi pasir laut Kepri memang sangat menjanjikan.

“Kita juga khawatir, jika pelaksanaan pendalaman alur tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Sedangkan pasir laut adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nyata,” jelas Agung.

Karena itu, kata dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia yang menjadi landasan pendalaman alur seharusnya didahului kajian akademis.

“Tentu menjadi tanda tanya. Seharusnya Perpres tersebut lahir setelah adanya kajian akademis. Apakah pendalaman alur laut Kepri sudah sangat krusial atau tidak,” ujar Agung.

Dijelaskannya, kajian yang dimaksudkan adalah untuk menentukan daerah-daerah pelayaran yang memang diperlukan untuk dilakukan pendalaman. Selain itu, juga harus didukung dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Lingkungan Hidup.

“Kita juga tidak bisa menerima begitu saja. Apalagi Provinsi juga punya kewenangan dengan daerah teritorialnya. Yakni sampai batas 12 mil sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” papar Agung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan Pemerintah Pusat sampai saat ini belum mencabut larangan ekspor pasir laut. Ia juga belum mendapatkan penjabaran yang kongkrit terkait wacana pendalaman alur Kepri.

“Soal pendalaman alur adalah kewenangannya Kementerian Perhubungan. Kami juga belum dapat penjelasan lebih lengkap terkait wacana tersebut,” ujar Amjon.

Ditegaskan Amjon, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, tetapi teknis di lapangan harus mengacu pada ketentuan yang ada. Artinya, jika memang limbah pendalaman alur (pasir laut,red) akan diekspor, tentu pelarangan ekspor pasir harus dicabut.

“Sampai saat ini, belum ada kuota ekspor yang diterbitkan. Jika memang kebijakan pendalaman alur merupakan langkah strategis pusat, kita tentu akan diberikan penjelasan,” papar Amjon.(jpg)

Update