Kamis, 25 April 2024

BPOM Temukan 19 Jenis Pangan Illegal

Berita Terkait

Petugas Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Kepri melakukan pemeriksaan bahan makanan saat razia di salah satu gudang kawasan pergudangan MCP Batuampar , Rabu (31/1).Dari razia tersebut sebanyak 19 jenis pangan illegal yang diamankan petugas BPOM Kepri. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menggerebek salah satu gudang yang menyimpan produk pangan illegal di Gedung MCP, Jalan Kerapu, Batuampar Rabu (31/1) pagi.

Kepala BPOM Kota Batam Alex Sander mengatakan, penggerebekan gudang ini bermula dari adanya informasi yang diterima pihak BPOM terkait dengan adanya pangan illegal di dalam gudang tersebut.

“Dari informasi itu kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi gudang di kawasan Batuampar sekitar jam delapan pagi,” kata Alex.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan sebanyak 19 jenis pangan illegal yang diamankan petugas BPOM Kota Batam. Adapun pangan yang diamankan itu diantaranya Milo berukuran besar, saus tiram, tepung, asinan sayuran, kecap, dan ayam beras.

“Dari 19 item yang kita amankan itu terdiri dari 16.930 pisis yang tidak dilengkapi dengam izin edar,” tuturnya.

Selanjutnya, pangan illegal yang berasal dari negara Malaysia, Cina dan Singapura itu disita oleh BPOM untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang illegal itu di distribusi kan ke sejumlah pasar swalayan.

“Tentunya nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Kepada seluruh masyarakat Kota Batam, Alex meminta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk pangan tanpa ada izin edar. Terutama, untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri.

“Kepada masyarakat harus berhati-hati dan selalu mengecek label kemasan dan perhatikan nomor registrasinya,” katanya.

Alex menambahkan, pemilik pangan illegal tersebut melanggar Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamam hukuman selama 2 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 4 miliar.

“Barang ini langsung diproses sama penyidik Balai POM dan akan kita proses ke tahapan selanjutnya di persidangan,” imbuhnya. (gie)

Update