Selasa, 23 April 2024

Pansus Angket Batal Revisi UU KPK

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disampaikan kepada setiap fraksi untuk dibahas. Dari beberapa poin rekomendasi, tidak ada keputusan pansus yang meminta pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pansus Angket KPK mencari jalan lain dengan merekomendasikan RUU Penyadapan untuk dibahas mulai tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (31/1). Junimart menyatakan, pansus angket KPK dipastikan tidak akan merekomendasikan revisi UU KPK. Pansus hanya mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera membahas RUU terkait penyadapan.

”Kami akan ajukan RUU-nya kepada baleg atau komisi yang akan mengajukan kepada baleg,” kata Junimart.

Pembahasan RUU Penyadapan sudah masuk program legislasi nasional. Mahkamah Konstitusi pada 2011 pernah merekomendasikan pembuatan RUU Penyadapan dalam putusan terkait uji materi UU KPK. Junimart menyebut RUU Penyadapan itu tidak akan melemahkan KPK.

”Justru penguatan. Di situ diatur bagaimana cara menyadap, bagaimana lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin dari mana. Itu saja rekomendasi pansus,” ujarnya.

Poin lain dalam rekomendasi Pansus Angket KPK menyangkut kepastian hukum terkait penyidik KPK. Menurut Junimart, harus ada aturan apakah para penyidik bisa direkrut KPK. Selama ini hanya diatur bahwa penyidik adalah kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diangkat khusus.

”KPK sebagai lembaga ad hoc apa bisa mengangkat penyidik atau pekerja, nah ini harus diatur supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Junimart menilai, KUHP dan UU Aparatur Sipil Negara sudah mengatur mekanisme perekrutan penyidik maupun pegawai KPK. Saat ini KPK dinilai hanya menggunakan aturan internal untuk merekrut pegawai. ”Kan sudah ada UU mengenai hal itu, tidak boleh membuat aturan sendiri untuk melegalkan,” ujar legislator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Anggota pansus angket KPK Taufiqulhadi menambahkan, rekomendasi tersebut seharusnya bisa dilaksanakan lembaga antirasuah itu. Namun, jika memang KPK tidak mau melaksanakan, bisa jadi KPK adalah lembaga antikritik.

”Kalau dia merasa lembaga yang berdiri sendiri, superbodi, tidak boleh diganggu oleh DPR, oleh presiden, dan tidak boleh diutak-atik, maka silakan, tidak perlu mengindahkan,” sindirnya. (bay/c10/oni/jpg)

Update