Kamis, 28 Maret 2024

Sidang Tuntutan Dasta Ditunda

Berita Terkait

Terdakwa penggelapan barang bukti narkoba AKP Dasta Analis saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, belum lama ini. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkoba Dasta Analis kembali ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan. “Surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung,” ungkap JPU Ricky Trianto.

Atas belum rampungnya surat tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Acep Sopian Sauri didampingi Hakim anggota Santonius Tambunan dan Iriati Khoirul Umma menunda persidangan selama dua pekan. “Sidang kembali digelar tanggal 13 Februari dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa,” kata Acep.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, usai melaksanakan press rilis penangkapan Achyadi, pemilik 16 kilogram sabu, Dasta yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bintan langsung memerintahkan anggotanya yakni terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, serta Tomy Adriadi Silitonga untuk mengambil sebagian barang bukti dan diminta untuk menjual barang bukti untuk membayar informan serta operasional kegiatan Satresnarkoba.

Terdakwa Dasta Analis didakwa dengan ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (odi)

Update