Selasa, 23 April 2024

Tersangka Korupsi Lampung Ditangkap di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan dan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung. Tersangka Liones Wangsa, 65, ditangkap aparat kepolisian di restoran siap saji, Nagoya Hill, Senin (29/1) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Liones oleh anggotanya berdasarkan surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dari surat pencekalan dan DPO itu dan kerja sama Polresta Barelang dengan Kejaksaan melakukan penangkapan.

“Dari kerja sama itu, kita peroloeh informasi dari masyarakat bahwa Liones berada di Batam dan dilakukan penangkapan di salah satu restoran Nagoya Hill,” Kata Hengki.

Dijelaskan Hengki, dari dua kasus korupsi itu, salah satunya sudah mempunyai hukum tetap, yakni kasus pembangunan jalan. Atas kasus korupsi pembangunan jalan itu, Liones divonis hukuman penjara selama empat tahun. Sementara, untuk kasus korupsi pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung, sejauh ini kasusnya masih berjalan.

“Dia ini sudah menyandang status DPO sejak Agustus tahun 2017 lalu atau sekitar lima bulan. Selama ini dia berpindah-pindah kota. Kedatangannya ke Batam, katanya mau berobat ke Malaysia,” katanya.

Untuk mengelabui petugas agar bisa kabur ke luar negeri, Liones membuat paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta. Sementara, paspor miliknya atas nama dirinya sendiri sudah ditahan oleh pihak Imigrasi Bali saat hendak ke luar negeri melalui Bali. Sejauh ini, paspor atas nama Liones Wangsa telah ditahan kejaksaan.

“Barang bukti yang kita amankan ada dua unit ponsel dan satu buah paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan di Jakarta,” imbuh Hengki.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi pembangunan jalan sebesar Rp. 335 juta. Sementara, untuk kasus korupsi yang saat ini masih berjalan yakni korupsi pembangunan jalan dan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung senilai Rp. 800 juta.

“Dia ini selalu berpindah-pindah. Saat dia di Bali itu, mungkin dia mencoba kabur ke luar negeri lewat Bali. Sejingga dilakukan penahanan paspor miliknya,” ujarnya.

Andrie menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Liones langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk menjalani persidangan dan menjalani hukuman yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. (gie)

Update