Jumat, 29 Maret 2024

KPU Batam Lakukan Verifikasi Faktual Enam Parpol

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam, kembali memverifikasi faktual ulang terhadap enam Partai Politik dari 12 Partai Politik yang sebelumnya sudah mengikuti pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2014 yang lalu.

“Kemarin, sudah kita lakukan. Saat ini kita akan kembali berpencar turun kelapangan untuk melakukan verifikasi faktual ulang lagi kepada enam parpol lainya,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPUD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, Rabu (31/01).

Dia menyebutkan keenam partai yang sudah dilakukan verifikasi faktual ulang diantaranya, partai Gerindra, PKPI, Hanura, Demokrat, PKS, dan PAN. Sementara partai lain yang diverifikasi hari ini (kemarin, red) adalah partai PDIP. Golkar, PKB, PBB, PKPI dan Nasdem.

” Mengenai hasil verifikasi semua parpol, belum ada. Soalnya data belum terkumpul. Datanya akan terkumpul semua pada Jumat, (2/2) mendatang,” katanya. “Demikian juga untuk hasilnya. Kami akan sampaikan. Dan saat itu juga akan kita serahkan berkas pada parpol jika terdapat ada parpol yang belum memenuhi syarat,” sambungnya.

Dia mengatakan, jika hasil verifikasi ulang terhadap 12 Parpol ada yang belum lengkap dan atau perlu perbaikan, KPU akan memberikan waktu selama 3 hari. Terhitung dari hari Sabtu sampai Senin (3-5/2/2018).

“Kita berikan waktu tiga hari para parpol untuk memperbaiki, apabila belum memenuhi syarat,” terang Mangihut.

Mangihut menjelaskan, verifikasi faktual ulang kepada 12 parpol yang sebelumya sudah pernah mengikuti pemilihan, karena keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan dari Partai PSI dan Partai Idaman.

“Kedua partai ini menggugat MK agar partai lama harus mengikuti verifikasi ulang, dan gugatan kedua partai tersebut di kabulkan MK. Sehingga ke 12 partai ini harus kita verifikasi kembali,” jelasnya.

Sementara untuk tahapan verifikasi faktual partai politik yang lama, KPU pusat memberikan kemudahan. Dimana kemudahan yang diberikan adalah nantinya jumlah KTA yang akan diverifikasi hanya 5 persen dari total keseluruhan KTA yang diajukan.

“Jadi nanti parpol akan mengumpulkan 5 persen dari jumlah KTA mereka di satu tempat mungkin bisa di kantor sekretariat ataupun tempat lainnya. Sedangkan untuk tahapan yang lainnya sama dengan partai baru. Dimana pengecekan kantor sekretariat, hingga keterwakilan 30 persen perempuan di dalam partai politik tersebut,” tutupnya. (une)

Update