Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Taksi Online, Gubernur Kepri Minta Jangan Buru-buru

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur operasional angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa dalam jaringan (online) di Kepri belum diterbitkan sampai saat ini. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun masih meminta waktu dalam menyusun pergub tersebut.

“Jangan semuanya buru-buru. Kita masih cari rumus dan solusinya,” kata Nurdin di Batam, Rabu (31/1).

Menurut dia, hampir setiap daerah sama persoalannya, khususnya dalam hal menentukan kuota. Diakui Nurdin, Pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan ini, sehingga apapun yang menjadi keputusan di pergub, bisa diterima masing-masing pihak.

“Di daerah lain sama kok. Saya mau jago-jagoan mau duluan (terbitkan pergub), nanti timbul masalah kan tidak bagus juga. Makanya beri waktu biar kita duduk bersama sambil menunggu aturan dan rujukan yang akan diambil,” papar Nurdin.

Diakui dia, pemerintah dalam hal ini selalu bekerja. Karena bagaimana pun ini keberadaan taksi online menjadi tanggung jawab daerah. “Jangan suruh saya main sulap, yang seakan-akan memojokan pemerintah terus, gak bagus itu. Sama-sama kita cari solusi ya,” tutup dia.

Terkait dengan regulasi taksi online di Kepri, Anggota Komisi IX DPR RI, Adang Sudrajat mengatakan pemerintah pusat secara tegas mendukung keberadaan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Online.

“Setiap daerah tentu berbeda-beda menyikapinya. Tergantung pemerintah daerah saja,” kata Adang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendesak agar Pergub yang mengatur taksi online segera diterbitkan. Pasalnya jika tidak, permasalahan antara operator taksi konvensional dengan taksi online akan tetap meruncing.

Diakui politisi PDI Perjuangan itu, pengaturan kuota taksi online sepenuhnya menjadi tanggungjawab Gubernur. Sebagai wakil pemerintah daerah, ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada gubernur agar penetapan kuota ini harus segera dipercepat.

“Apa yang menjadi kewajiban pemerintah tolong jangan diperlambat,” kata Nuryanto.

Disisi lain taksi online juga harus mempersiapkan administrasinya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan yang ada di pergub ini nantinya harus ditaati. Termasuk juga aturan yang harus diikuti sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108.

“Aturan di pusat kan sudah ada. Tinggal pergub, saya rasa juga tak akan jauh berbeda,” jelasnya. (rng)

Update