Kamis, 25 April 2024

Beberapa OPD Dapat Lapor Merah sebab Tak Maksimal Berikan Pelayanan

Berita Terkait

Kepala Ombudsman perwakilan Kepri Yusron Roni (tengah) bersama Kabid pencegahan Ahmad Irham, Kordinator Penyelesaian laporan Muliadi memberikan keterangan tentang repleksi laporan selama 2017 di kantor Ombudsman perwakilan Kepri di Graha Pena Batamcenter, Jumat (2/2).

batampos.co.id – Pelayanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Batam sempat berada dizona merah atau lapor merah dari Ombusmad Kepri. Hal itu dikarenakan banyaknya laporan terkait lambat atau tidak sesuai pelayanan publik yang diberikan oleh dinas tersebut.

Kepala Ombusman Kepri, Yusron Roni mengatakan sepanjang tahun 2017 ada sekitar 155 laporan terkait penyelenggaran pelayanan publik di Kepri. Sekitar 129 aduan merupakan aduan dari masyakat terkait pelayanan publik di Kota Batam.

“Dari 129 laporan, 78 persennya merupakan laporan ke instansi pemerintahan, 21 persen kepolisian dan selebihnya lain-lain,” kata Yusron kepada awak media di Kantor Ombusman Kepri, Gedung Graha Pena Batamcenter, Jumat (2/2).

Dikatakannya, laporan banyak terkait pelayanan di sejumlah dinas, diantaranya Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Batam. Dimana masyarakat merasakan lambatnya untuk kepengurusan KTP dan lainnya. Begitu juga di Dinas Perhubungan tentang transportasi yang kurang memadai.

“Kalau laporan di pemerintahan, rata-rata untuk pelayanan. Pelapor menilai pelayanan yang diberikan di dinas masih sangat kurang,” terang Yusron.

Ditempat yang sama, Asisten Ombusman Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan, Muliadi mengatakan dari 155 aduan, sekitar 90 persen bisa ditangani. Instansi tersebut akhirnya menyelesaikan pelayanan terhadap para pelapor. Sedangkan 10 persennya belum selesai dikarenakan bentuk laporan yang cukup berat yakni masalah tanah.

“Biasanya yang tak terselesaikan itu masalah tanah. Kalau laporan pelayanan, Alhamdulillah bisa selesai,” ujar Mulyadi.

Lambatnya proses penanganan masalah pertanahan karena konfirmasi yang cukup sulit di dinas terkait. Apalagi, beberapa kasus banyak berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Apalagi dengan tumpang tindihnya kewenangan. Kalau untuk Batam separuhnya ada di BP Batam,” terang Mulyadi.

Sementara Asisten Ombusman Koordinator Bidang Pencegahan, A Irham Syatria mengatakan ada beberapa OPD yang memiliki nilai jeblok. Hal itu setelah melihat indikator pelayanan yang diberikan seperti persyaratan, jangka waktu, alur pelayanan dan lainnya tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Beberapa OPD berada di zona merah. Namun secara keseluruhan kepatuhan Batam berada di zona kuning. Karena adanya OPD yang memberikan pelayanan yang bagus,” jelas Irham.

Menurut dia, dari segi pelayanan pihaknya mengambil contoh di tujuh OPD Kota Batam, diantaranya BPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Disduk Capil, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan. Ada 58 produk pelayanan yang menjadi perhatian dari Ombusman.

“Kami ambil sampel di 7 OPD,. Namun penilaian kepatuhan kami itu menyeluruh,” terangnya.

Dikatakannya, dalam hal ini Ombusman Kepri hanya memberi penilaian dari segi kepatuhan dinas terkait. Laporan itu nantinya disampaikan kepada pemimpin untuk memberikan tindakan kepada dinas tersebut.

“Nah kami hanya bisa menilai, yang memberi sanksi bukan kami. Tergantung dari masing-masing pimpinan,” pungkas Irham. (she)

Update