Jumat, 29 Maret 2024

Pengurusan SIM A Umum masih Normal

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa sejauh ini belum ada peningkatan dalam pengurusan SIM A umum. Sebelumnya, dalam Permenhub nomor 108 tahun 2016 mengatakan bahwa pengendara yang mengangkut orang wajib menggunakan SIM A umum.

“Belum ada, sejauh pelayanan untuk SIM A umum masih normal. Belum ada peningkatan,” katanya, Jumat (2/2) siang.

Dikatakan Putu, SIM A umum itu diperuntukkan kedaraan yang menggunakan nomor polisi kuning. Atau bisa juga disebut mobil angkutan umum yang mengangkut orang. Sementara, SIM A biasa digunakan untuk kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan.

“Jadi, yang membedakan SIM A biasa sama SIM A umum hanya di plat kuning. Jadi mobil plat kuning wajib menggunakan SIM A umum,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan taksi online, jajaran Satlantas terus melaksanakan penilangan. Penilangan ini dilakukan dengan alasan bahwa taksi online masih dianggap sebagai taksi gelap atau belum mempunyai izin hingga sampai saat ini.

“Kalau dia menyebut itu sebagai taksi, tentunya kita lihat lagi, domainnya taksi itu seperti apa dalam peraturan yang berlaku. Disana sudah jelas,” tuturnya.

Terhadap taksi online yang ditilang oleh pihaknya, tentunya polisi memeriksa kelengkapan dari pengendara tersebut. Jika pengemudi tidak membawa SIM, maka petugas menahan STNK mobil tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tidak membawa STNK, maka petugas menahan SIM pengemudi tersebut.

“Selain ditilang, kendaraannya juga dikandangkan oleh Dishub. Kita mengambil tindakan kandangkan kendaraan ini agar ada efek jera. Ini kita lakukan supaya mereka bisa lengkapi izinnya,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba. Menurutnya, kerja sama dalam penindakan taksi online ini dilaksanakan agar taksi online yang beroperasi untuk segera mengurus izinnya.

“Prosesnya mengikuti tilang di kepolisian. Sat lantas yang melakukan tilang. Kita yang menahan kendaraannya,” kata Edward.

Dijelaskan, untuk mereka yang ditilang baru pertama kali, masih bisa menggunakan sistem tilang elektronik. Dengan kata lain, setelah membayar semua denda, kendaraan maupun dokumen bisa langsung dibawa pulang.

“Sistem e tilang kan seperti itu. Setelah dibayar denda kendaraan bisa dibawa pulang. Untuk Dishub, mereka akan membuat surat pernyataan di atas matrai bahwa tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.

Namun jika nantinya ditilang lagi, pihaknya akan menahan kendaraan lebih lama dan tidak akan diberlakukan sistem e tilang.

“Tilang manual akan diterapkan. Mereka harus menunggu persidangan terlebih dahulu baru bisa mengambil kendaraan,” imbuhnya. (gie)

Update