Kamis, 28 Maret 2024

Awe Minta Gubernur Tidak Keluarkan Izin Tambang

Berita Terkait

Bupati Lingga, Alias Wello

batampos.co.id – Bupati Lingga Alias Wello mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Kepri yang berwenang dalam hal tambang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengeluarkan izin tambang di Kabupaten Lingga terlebih dahulu sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang beres.

“Saya sudah dapat laporannya. Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus pro rakyat, bermitra dengan badan usaha milik daerah dan mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Jadi, saya ingatkan, sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan, jangan terbitkan IUP di Lingga,” tegas Alias Wello dalam keterangan persnya, Jumat (2/2) pagi.

Sebelumnya, pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Lingga ini merasa sangat kesal dengan ulah sejumlah perusahaan tambang yang pernah beroperasi di wilayah Bunda Tanah Melayu ini. Semua pengusaha tambang hanya meninggalkan sisa kerusakan lingkungan dan pergi begitu saja.

Alias Wello menekankan, Masalah lingkungan sejatinya sangat penting untuk dijaga dan hal ini telah menjadi issue strategis bagi pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Sehingga, tidak ada siapapun yang dapat meremehkan kerusakan lingkungan. Dampaknya dapat mendatangkan bencana sosial bagi daerah.

“Saya sudah mengingatkan mereka, agar segera melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang. Tapi, tak ada satu pun yang melaksanakannya. Saya tahu, bahwa kewenangan bidang pertambangan itu, sudah beralih ke Gubernur. Tapi, ingat! Masalah lingkungan hidup, masih kewenangan kabupaten,” kata Alias Wello.

Awe menegaskan terkait masalah reklamasi pascatambang sudah dilaporkan kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya kongkrit dari pemilik kewenangan untuk menyelesaikan persoalan pasca tambang. (wsa)

Update