Rabu, 24 April 2024

PBB Belum Memenuhi Syarat

Berita Terkait

Robby Patria. F. Yusnadi/Batampos.

batampos.co.id – Partai Bulan Bintang (PBB) Tanjungpinang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, awal pekan lalu. Status BMS ini diberikan lantaran jumlah anggotanya masih di bawah minimum yang telah ditetapkan. “Anggota mereka masih di bawah 207 orang,” terang Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Jumat (2/2).

Namun, bukan berarti kans PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 tamat. Robby menjelaskan, masih ada waktu sampai Senin (5/2) mendatang bagi jajaran pengurus PBB Tanjungpinang untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut sehingga bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk verifikasi faktual. “Baru nanti kami akan coba verifikasi lagi tanggal 6 Februari bagi partai yang masih BMS,” ujar Robby.

Sementara itu, 11 partai politik lama yang lain sudah dinyatakan memenuhi syarat melalui proses verifikasi faktual. KPU Tanjungpinang sudah memplenokan keputusan tersebut kemarin. Sebanyak11 partai politik lama dinyatakan telah mampu memenuhi persyaratan mulai dari pemeriksaan struktur pengurus partai politik, kantor atau sekretariat, dan 30 persen keterwakilan pengurus perempuan.

“Sebelas partai lama ini dan empat partai baru di Tanjungpinang sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat Kota Tanjungpinang. Kami juga sudah menyerahkan hasil verifikasinya ke parpol terkait,” pungkas Robby. (aya)

Update