Jumat, 19 April 2024

Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi

Berita Terkait

Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Aktivitas penambangan pasir masih tetap berjalan di Nongsa, hingga kini. Walaupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam beberapa waktu lalu melakukan razia,tapi penanganan ini tidak efektif. Buktinya, masih banyak truk-truk membawa pasir dari penambangan berlalu-lalang di sekitaran Nongsa. Begitu juga tempat pencucian pasir di Kampung Panglong, masih tetap beroperasi.

Pasir-pasir yang dicuci di Kampung Panglong, Batubesar ini dibawa dari beberapa titik penambangan sekitaran Nongsa. Pasir ini dibawa ke sana, sebelum didistribusikan ke para pemesannya. Terkait penambangan pasir ilegal yang masih terus beroperasi, Camat Nongsa, Heryanto Joesoef mengatakan pengawasan dan penertibannya bukanlah kewenangan pihaknya.

“Bukan gawean kami,” katanya, Jumat (2/2/2018).

Ia mengatakan ada instansi terkait yang memiliki wewenang menertibkan penambangan pasir ilegal.

“Bukan kami, bukan. Walaupun (penambangan pasir ilegal,red0 wilayahnya di Nongsa. Bisa jadi itu DLH,” ucapnya.

saat ditanya lebih lanjut soal pasir ini. Heryanto meminta Batam Pos untuk menanyakan ini ke pihak lain.

“Jangan ke saya,” ujarnya singkat.

Aktivitas penambangan pasir di daerah Nongsa, menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Cekungan-cekungan timbul di daerah penambangan. Tidak hanya merusak lingkungan. Cekungan yang terisi air ini, juga sering menelan korban. Beberapa waktu lalu, dua remaja tenggelam di bekas galian tambang pasir di Mergong, Nongsa.

Dari pantauan Batam Pos di tempat pencucian pasir di Kampung Panglong, ada beberapa mesin yang bekerja untuk menyemprot pasir-pasir yang baru dibawa oleh truk dari tempat penambangan. Aktivitas ini terlihat jelas, dan tidak ditutup-tutupi. Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instnasi yang terkait atas aktivitas ini.

Komisi III DPRD kota Batam mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kota Batam. ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengaku sudah banyak menerima aduan masyarakat mengenai beroperasinya penambang pasir. Berbagai keluhan, terutama masalah lingkungan menjadi alasan kecemasan warga.

“Kita ada perda. Pengembang yang tak sesuai perda harus ditertibkan. Dinas terkait harus turun tangan,” tegasnya, Jumat (2/2).

Menurutnya, jika memang perusahaan tersebut tidak memiliki izin, DLH wajib memberikan sanksi baik berupa penghentian operasional atau sanksi tegas lain kepada perusahaan nakal tersebut. ”

Jangan sampai longsor dan banjir terjadi, baru pada bingung semua. Kalau ini tak sesuai dengan aturan, dan tak ada izin, saya meminta DLH, perangkat RW dan kecamatan, menutup sendiri,” ungkapnya.

Selain mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), di perda itu juga mengatur operasional tambang pasir di Batam. Ia melihat jika tak dijalankan, Nyanyang menganggap dinas terkait tidak bekerja maksimal dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat.

“Kalau ini dijalankan, tak mungkin mereka seenaknya menambang pasir liar, karena ada aturannya,” katanya.,” kata Nyanyang.

Terkait maraknya galian pasir ilegal ini, Nyanyang mengaku pihaknya bakal menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH Kota Batam. RDP ini sekaligus untuk mempertanyakan keberadaan tambang pasir liar tersebut.

“Kita akan tanyakan, bagaimana bisa kita ada aturannya, tapi mereka masih tetap jalan. Jangan sampai aturan dibuat tapi tidak dijalankan,” tegas dia.

Sebelumnya, Anggota komisi I DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov menyayangkan penegakan hukum terhadap penambang pasir ilegal di Batam. Apalagi menurutnya, dinas terkait memiliki PPNS yang berhak melakukan penyelidikan.

“Jangan-jangan di internal dinas ini ada yang ikut bermain. Itu dugaan saya saja,” katanya.

Menurutnya, proses tambang pasir ilegal ini sudah lama beroperasi, tetapi belum ada yang masuk ke pengadilan. Padahal, sangat jelas lokasi dan kerusakan yang ditimbulkan.

“Kami berharap PPNS bekerja dalam kasus ini. Jangan diam saja,” katanya. (ska/rng)

Update