Jumat, 19 April 2024

BPOM Cabut Izib Edar Viostin DS dan Enzyplex

Berita Terkait

Konferensi Pers BPOM tentang penemuan DNA babi. (Gloria/JawaPos.com)

batampos.co.di – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut izin edarViostin DS dan Enzyplex.

BPOM mengonfirmasi kebenaran temuan adanya DNA Babi dalam produk itu.

Dalam konferensi persnya, BPOM menyebutkan ada ketidakkonsistenan dalam informasi data yang diterima BPOM. “Hasil pengawasan dan pengujian post-market menunjukkan positif DNA Babi. Sedangkan, data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM pada saat pre-market (pendaftaran produk) menggunakan bahan baku bersumber sapi,” jelas Kepala BPOM, Penny K.Lukito, Jakarta, Senin (5/2).

Sebagai informasi, pengawasan pre-market merupakan evaluasi terhadap mutu, keamanan dan khasiat produk sebelum memperoleh nomor ijin edar (NIE). Sedangkan, post market, tujuannya melihat konsistensi produk sama atau tidak dengan data yang diberikan saat pre-market.

Atas bukti tersebut, BPOM memberikan sanksi peringatan keras pada kedua perusahaan yaitu PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories. “BPOM telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut. Tetapi jika ingin beredar lagi akan ada pendaftaran dan pengecekan ulang,” kata Penny.

Penny pun menyatakan penarikan kedua produk telah dilakukan sejak November 2017. Tapi jika masih ditemukan di lapangan hal itu akan ditindaklanjuti oleh BPOM. Sejauh ini, ungkap Penny, Enzyplex masih ditemukan, tapi untuk Viostin sudah tidak.

“Sejak November sudah ada proses penarikan, mungkin kasus enzyplex yang di Duren Tiga itu keluaran batch lain. Kami pun akan proses pengawasan yang ketat pada batch-batch lain,” papar Penny.

Ke depannya BPOM meyakinkan akan lebih memperketat sistem pengawasan. Tidak hanya dengan bahan baku tetapi juga produk jadi sebelum diberikan NIE.

(glo/JPC)

Update