Sabtu, 20 April 2024

Kantor Pajak Incar Transaksi Kartu Kredit

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masih banyak wajib pajak (WP) yang surat pemberitahuan (SPT) tahunannya tidak sesuai dengan profil keuangannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mencontohkan ada WP yang melaporkan penghasilan per bulan Rp 10 juta, namun transaksi kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.

”Jadi, kita memang masih membutuhkan data itu. Tujuannya untuk menguji kepatuhan WP, apakah sudah benar data yang dilaporkan dalam SPT,” kata Yoga saat dihubungi Minggu (4/2).

Beleid tentang kewajiban melapor bagi penerbit kartu kredit tersebut sebenarnya telah diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pengujung tahun lalu. Aturan itu termaktub dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Yoga menambahkan, akan ada aturan turunan yang memuat threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak. ”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tuturnya.

Untuk memudahkan pihak perbankan, Yoga menuturkan bahwa laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan. Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya. ”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujarnya.

Pakar perpajakan, Yustinus Prastowo, menuturkan keputusan pemerintah akan kembali membuat kegaduhan. Sebab, dia menilai waktunya kurang tepat. Selain itu, lanjut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut, penetapan threshold Rp 1 miliar diprediksi tidak akan efektif. Sebab, sangat jarang WP yang memiliki transaksi kartu kredit dengan nilai fantastis itu.

”Transaksi segini untuk kartu kredit itu jarang. Sebaiknya digunakan pendekatan limit, misalnya Rp 100 juta ke atas. Jangan sampai sudah heboh, tapi (pemerintah) tidak dapat apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan ataupun sosialisasi mengenai PMK yang baru tersebut. ”Sosialisasi tersebut belum kami dapat,” ujar Steve Minggu (4/2).

Menyikapi threshold Rp 1 miliar, Steve menyatakan batasan itu tidak akan menjadi masalah. ”Dan juga untuk penerbit akan jauh lebih memudahkan dalam penyampaian data,” ujarnya.

Meski demikian, AKKI memiliki beberapa catatan untuk pemerintah supaya aturan baru tidak membuat pengguna kartu kredit waswas. ”Mungkin yang menjadi imbauan kami adalah apakah diperlukan detail transaksi setiap pemegang kartu. Apakah tidak cukup hanya dengan total belanja,” ujarnya.

Dia menambahkan, perincian transaksi membutuhkan kapasitas data yang cukup besar. Selain itu, hal tersebut sensitif bagi pemegang kartu. ”Kalau hanya ingin melihat belanja seseorang, saya rasa cukup dengan total jumlah belanja orang tersebut selama setahun,” tuturnya. (ken/agf/c6/sof/jpg)

Update