Kamis, 25 April 2024

Puluhan Pekerja PAN Tak Digaji Penuh

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 30 orang Karyawan PT Partalahan Arnebrata Natuna (PAN) dikabarkan belum menerima gaji secara utuh. Ada beberapa karyawan yang belum terima selama dua bulan, ada yang empat bulan dan ada yang sampai 6 bulan lamanya. Gaji yang belum dibayarkan tersebut tidak secara berturut-turut, tapi ada gaji tahun 2016 dan gaji tahun 2017.

“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan kepada pemerintah daerah dan kepada dewan Pengupahan provinsi. Dari hasil mediasi, perusahaan akan upayakan bayar upah tersebut tapi belum ada jawaban pasti kapan akan dibayar,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas Rodi, Minggu (4/2).

Menurutnya, ini merupakan kelalaian perusahaan karena melupakan hak karyawan. Seharusnya karyawan setelah melaksanakan kewajiban harus diberikan haknya secara utuh. “Kalau tak mampu bayar maka harus melalui prosedur, kalau seperti ini jelas kelalaian,” ungkapnya lagi.

Hal ini membuat keresahan Karyawan dan telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans)

Kepala DPMPTSP Nakertrans Yunizar, mengatakan, pihaknya telah dua kali menyurati PT PAN untuk membayar hak karyawan namun tidak ada respon. “Kita sudah surati namun tidak ada tanggapan dan terakhir kita menyurati pihak pertamina karena PT PAN kontrak dengan pertamina namun belum juga ada respon,” kata Yunizar, kemarin.

Sebelumnya dilaksanakan mediasi tersebut lanjut Yunizar, pihaknya telah melaporkan persolan yang terjadi ke Pengawas tenaga kerja di Provinsi. Bahkan menugaskan khusus Kabid Hubungan Industri untuk melaporkan persoalan ini. “Ini sudah kita sampaikan dan telah laporkan ke pihak pengas tenaga kerja,” ujarnya.

Yunizar menceritakan, dulu pihaknya pernah menghubungi pihak PT PAN yakni Pak Tasman, namun tidak ada respon. Pernah juga HRD namun tidak pernah ada komunikasi yang baik. “Akhirmya kita minta serikat perkerja untuk melakukan mediasi,” sampainya.

Persolan antara Karyawan dengan perusahaan memang atau yang mewakili serika perkerja, dan apabila pertemuan tersebut tidak juga selesai dan dituangkan dalam berita acara serikat berhak melakukan mediasi tripartid bersama pemerintah. (sya)

Update